| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa WARSITO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Latonda II, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---
• Bahwa berawal dari Anggota Kepolisian Polsek Pekat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah di Dusun Latonda II Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Polsek Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pekat IPTU AGUSTAMIN, SH langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan teman terdakwa yaitu saksi LALU AWALUDIN;
• Bahwa setelah dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi LALU AWALUDIN, kemudian Anggota Kepolisian Polsek Pekat langsung memanggil 2 (dua) orang saksi umum untuk mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan badan serta rumah miik terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi LALU AWALUDIN tidak ditemukan adanya barang yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian setelah melakukan penggeledahan badan, Anggota Kepolisian Polsek Pekat melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah botol permen merk Happydent White yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) poket gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu
3. 3 (tiga) bundle plastic klip kosong;
4. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air minera Le minerale terdapat pipet dan tabung kaca;
5. 1 (satu) buah kotak warrna putih yang bertuliskan Honda P3K;
6. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
7. 3 (tiga) buah pipet;
8. 1 (satu) buah sumbu;
9. Uang sejumlah Rp. 729.000 (tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah);
10. 1 (satu) unit HP Redmi dengan nomor IMEI 867405053869627
Setelah selesai penggeledahan tersebut dilakukan kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa barang bukti sabu tersebut diatas sebelumnya terdakwa beli sebanyak ¼ gram dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian yang ke dua Terdakwa beli ¼ gram dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan yang ketiga Terdakwa beli dengan harga Rp.1.000.000 (satu jutah rupiah) dan di berikan oleh Sdr.LALU DIAZ WAHYU RAMDHAN sebanyak 15 (lima belas) gulung plastik klip yang didalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu yang mana terdakwa membeli narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak itu untuk stok supaya tidak capek bolak balik untuk pergi membeli;
• Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan / Penyisihan Benda Sitaan / barang Bukti Nomor : SP. Sita/ 104.D / XI / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, tanggal 29 Oktober 2025 1 (satu) buah botol permen merk Happydent White yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) poket gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
? 0,45 (nol koma enam lima) gram;
? 0,45 (nol koma enam lima) gram;
? 0,44 (nol koma empat empat) gram;
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
? 0,44 (nol koma empat empat) gram;
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
? 0,46 (nol koma empat enam) gram;
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
Dan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
? 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
? 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
Diketahui berat kotor keseluruhan diduga narkotika jenis sabu adalah 6,54 (enam koma lima empat) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 0,53 (nol koma lima tiga) gram.;
• Bahwa sesuai surat hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0783 tanggal 01 November 2025 Bahwa 1 (Satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Matamfetamin Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa sampel yang diduga jenis sabu yang diujikan atas nama terlapor tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin (MET) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Narkotika jenis Sabu - sabu;
• Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari pejabat yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ---------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa WARSITO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Latonda II, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---
• Bahwa berawal dari Anggota Kepolisian Polsek Pekat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah di Dusun Latonda II Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Polsek Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pekat IPTU AGUSTAMIN, SH langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan teman terdakwa yaitu saksi LALU AWALUDIN;
• Bahwa setelah dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi LALU AWALUDIN, kemudian Anggota Kepolisian Polsek Pekat langsung memanggil 2 (dua) orang saksi umum untuk mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan badan serta rumah miik terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi LALU AWALUDIN tidak ditemukan adanya barang yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian setelah melakukan penggeledahan badan, Anggota Kepolisian Polsek Pekat melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah botol permen merk Happydent White yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) poket gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu
3. 3 (tiga) bundle plastic klip kosong;
4. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air minera Le minerale terdapat pipet dan tabung kaca;
5. 1 (satu) buah kotak warrna putih yang bertuliskan Honda P3K;
6. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
7. 3 (tiga) buah pipet;
8. 1 (satu) buah sumbu;
9. Uang sejumlah Rp. 729.000 (tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah);
10. 1 (satu) unit HP Redmi dengan nomor IMEI 867405053869627
Setelah selesai penggeledahan tersebut dilakukan kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan / Penyisihan Benda Sitaan / barang Bukti Nomor : SP. Sita/ 104.D / XI / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, tanggal 29 Oktober 2025 1 (satu) buah botol permen merk Happydent White yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) poket gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
? 0,45 (nol koma enam lima) gram;
? 0,45 (nol koma enam lima) gram;
? 0,44 (nol koma empat empat) gram;
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
? 0,44 (nol koma empat empat) gram;
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
? 0,46 (nol koma empat enam) gram;
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,43 (nol koma empat tiga);
? 0,45 (nol koma empat lima) gram;
Dan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
? 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
? 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
Diketahui berat kotor keseluruhan diduga narkotika jenis sabu adalah 6,54 (enam koma lima empat) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 0,53 (nol koma lima tiga) gram.;
• Bahwa sesuai surat hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0783 tanggal 01 November 2025 Bahwa 1 (Satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Matamfetamin Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa sampel yang diduga jenis sabu yang diujikan atas nama terlapor tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin (MET) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Narkotika jenis Sabu - sabu;
• Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – undang No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. -----------------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------- Bahwa ia terdakwa WARSITO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Latonda II, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pertama kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu kurang lebih 2 (dua) bulan yang lalu dan terkahir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu sekitar hari rabu jam 13.00 wita sebelum Terdakwa diamankan yang mana cara terdakwa menggunakan sabu yaitu terdakwa membuat alat hisap dari botol aqua kemudian ditutupannya diberikan lubang untuk memasukkan selang atau pipet, kemudian diujung selang tersebut diletakkan tabung kaca dan didalam tabung kaca tersebut diisikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa bakar sampai mengeluarkan asap lalu asap tersebut yang Terdakwa hisap;
• Bahwa terhadap sampel Urine, berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1. 02354/LHU/BLKPK/XI/2025 tertanggal 03 November 2025, yang ditandatangani oleh, apt. Soraya Aulia, S. Farm. M. Farm, menyatakan telah dilaksanakan pemeriksaan jenis sampel urine dengan metode Immunocromatographi (ICY) parameter Methamphetamin dengan hasil : Positif;
• Bahwa terdakwa dalam dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu bukan dalam rangka menjalani terapi medis dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi,;
---- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------
|