| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Memerintahkan Termohon segera membebaskan Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan perbuatan yang terjadi karena kelalaian pihak ketiga (sdr.DAENG BAKRI);
- Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000.000,- (disesuaikan, berdasarkan PP 92/2015);
- Memberikan rehabilitasi terhadap Pemohon berupa pemulihan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan hukum Pemohon;
|