| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SUKRIAWAN Als DANDI Als BEGO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Jumat, Tanggal 12 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Halaman Kos Milik saudara DARMI beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa berada di pinggir jalan yang lokasinya tidak jauh dari kos Sdri. DARMI bersama Sdr. WAHYUDIN alias YUDI. Tidak lama kemudian datang Saksi LUKY ALAMSYAH ke lokasi tersebut yang dimana Saksi LUKY ALAMSYAH pergi untuk mengunjungi teman-temannya yang tinggal di kos milik Sdr. DARMI. Pada saat pertemuan tersebut terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi LUKY ALAMSYAH yang menimbulkan emosi dan kemarahan pada diri Terdakwa. Merasa tersinggung atas perkataan korban, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning menuju rumah mertuanya yang berada di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter, bergagang warna kecoklatan. Setelah mengambil parang tersebut, Terdakwa kembali lagi ke halaman kos Sdri. DARMI tempat korban berada.
- Bahwa setibanya di halaman kos Sdr. DARMI, Terdakwa melihat Saksi LUKY ALAMSYAH masih berada di sekitar halaman kos. Melihat kedatangan Terdakwa yang membawa parang, Saksi LUKY ALAMSYAH berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju pintu kamar kos. Namun Terdakwa mengejar korban hingga di depan pintu kamar kos tersebut. Dalam jarak yang dekat, Terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya ke arah Saksi LUKY ALAMSYAH namun Saksi LUKY ALAMSYAH berusaha menghindar sehingga mengenai jari kelingkingnya. Selanjutnya, Terdakwa kembali menyerang Saksi LUKY ALAMSYAH kearah kepala, menghindari serangan tersebut Saksi LUKY ALAMSYAH menepis dengan tangan kirinya, akibatnya tangan kiri Saksi LUKY ALAMSYAH mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi LUKY ALAMSYAH keluar dari kamar dan berusaha menjatuhkan parang yang dipegang oleh Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa, namun Terdakwa berusaha menusuk parang tersebut ke arah tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian perut.
- Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa bersama Saksi WAHYUDIN als YUDI pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Sementara itu Saksi LUKY ALAMSYAH kemudian dibawa oleh istri Sdr. GALANG menuju RSUD Kabupaten Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUKRIAWAN Als DANDI Als BEGO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Jumat, Tanggal 12 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Halaman Kos Milik saudara DARMI beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa berada di pinggir jalan yang lokasinya tidak jauh dari kos Sdri. DARMI bersama Sdr. WAHYUDIN alias YUDI. Tidak lama kemudian datang Saksi LUKY ALAMSYAH ke lokasi tersebut yang dimana Saksi LUKY ALAMSYAH pergi untuk mengunjungi teman-temannya yang tinggal di kos milik Sdr. DARMI. Pada saat pertemuan tersebut terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi LUKY ALAMSYAH yang menimbulkan emosi dan kemarahan pada diri Terdakwa. Merasa tersinggung atas perkataan korban, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning menuju rumah mertuanya yang berada di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter, bergagang warna kecoklatan. Setelah mengambil parang tersebut, Terdakwa kembali lagi ke halaman kos Sdri. DARMI tempat korban berada.
- Bahwa setibanya di halaman kos Sdr. DARMI, Terdakwa melihat Saksi LUKY ALAMSYAH masih berada di sekitar halaman kos. Melihat kedatangan Terdakwa yang membawa parang, Saksi LUKY ALAMSYAH berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju pintu kamar kos. Namun Terdakwa mengejar korban hingga di depan pintu kamar kos tersebut. Dalam jarak yang dekat, Terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya ke arah Saksi LUKY ALAMSYAH namun Saksi LUKY ALAMSYAH berusaha menghindar sehingga mengenai jari kelingkingnya. Selanjutnya, Terdakwa kembali menyerang Saksi LUKY ALAMSYAH kearah kepala, menghindari serangan tersebut Saksi LUKY ALAMSYAH menepis dengan tangan kirinya, akibatnya tangan kiri Saksi LUKY ALAMSYAH mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi LUKY ALAMSYAH keluar dari kamar dan berusaha menjatuhkan parang yang dipegang oleh Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa, namun Terdakwa berusaha menusuk parang tersebut ke arah tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian perut.
- Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa bersama Saksi WAHYUDIN als YUDI pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Sementara itu Saksi LUKY ALAMSYAH kemudian dibawa oleh istri Sdr. GALANG menuju RSUD Kabupaten Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/633/RSUD/2025 Tanggal 23 Desember 2025 yang ditangani oleh dr. Mu’allim hasil pemeriksaan adalah pada lengan kiri bawah tampak luka robek ukuran P x L x D ± 8 cm x 5 cm c 1,5 cm tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka otot darah mengalir, yang pada kesimpulannya menyatakan tampak tanda-tanda kekerasan tajam pada pasien.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------
|