Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Dpu PT. BPR NTB PERSERODA 1.SAHIDIN
2.HAMDIAH MUSA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NTB PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1QAMARAN MUNIRAN, SE, DkPT. BPR NTB PERSERODA
Tergugat
NoNama
1SAHIDIN
2HAMDIAH MUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.544.645,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah sebesar Rp 84.544.645,- yang terdiri dari : a. Pokok kredit sebesar Rp 38.273.000,-. b. Bunga sebesar Rp 44.855.857,-.  c. Denda keterlambatan sebesar Rp 415.645,-.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1,75% per bulan dari total kerugian terhitung sejak tanggal putusan sampai dengan pelunasan seluruh kewajibannya.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan terhadap agunan berupa Tanah Pertanian  yang terletak di Dusun Rinjani Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai Sertifikat No. 1004.
  6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara atas agunan milik Tergugat guna melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

MAKA, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat, dengan penuh hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Dompu agar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak