| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah sebesar Rp 84.544.645,- yang terdiri dari : a. Pokok kredit sebesar Rp 38.273.000,-. b. Bunga sebesar Rp 44.855.857,-. c. Denda keterlambatan sebesar Rp 415.645,-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1,75% per bulan dari total kerugian terhitung sejak tanggal putusan sampai dengan pelunasan seluruh kewajibannya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan terhadap agunan berupa Tanah Pertanian yang terletak di Dusun Rinjani Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai Sertifikat No. 1004.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara atas agunan milik Tergugat guna melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
MAKA, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat, dengan penuh hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Dompu agar berkenan mengabulkannya. |