| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa I JAINUDIN ALS JAI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II EDIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di Lahan Perkebunan yang beralamat di So Sori Mpode, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada saat Saksi JAEDUN sedang membersihkan lahan (memotong pagar dengan menggunakan sengso) bersama Saksi IRMANSYAH dan Saksi TENGKU milik Sdr. NURDIN, kemudian datang Saksi FADIR mencabut plang kepemilikan tanah atas nama Sdr. NURDIN dan membawa pergi, tak lama berselang Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi RANO KARNO dan Saksi FADIR menghampiri Saksi JAEDUN lalu Terdakwa I mengatakan "sini kamu, kenapa kamu kerja tanah saya", setelah itu Saksi JAEDUN menanyakan kepada Terdakwa I "au si mai kai hawa sae, mai ta nuntu kataho" yang dalam bahasa indonesia berarti "kenapa harus pake emosi bang, sini kita ngobrol baik-baik"---------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terjadi cekcok dengan peran dari masing-masing pelaku penyerangan yakni sebagai berikut:
- Terdakwa I melakukan Pemukulan terhadap Saksi JAEDUN dengan menggunakan tangan kanannya yang pada saat itu dalam keadaan mengepal hingga mengarah dan mengenai bagian pelipis mata Saksi JAEDUN sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala bagian belakang Saksi JAEDUN sebanyak 1 (satu) kali, melakukan pelemparan batu apung (batuan vulaknik) kepada Saksi JAEDUN (namun Saksi berhasil menghindar), menyuruh Saksi FADIR untuk menarik parang milik Saksi JAEDUN yang terikat di pinggang sebelah kiri Saksi JAEDUN dengan mengatakan "TARIK PARANG ITU TARIK PARANG ITU".
- Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi JAEDUN dengan cara menggunakan tangan kanannya yang pada saat itu dalam keadaan mengepal mengarah dan mengenai kepala bagian samping kiri Saksi JAEDUN sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali memukul ke arah wajah area mata, melakukan pengancaman terhadap Saksi JAEDUN dengan mengambil parang yang terikat di pinggang sebelah kirinya lalu meletakan parang (bagian tajamnya) di samping leher sebelah kiri Saksi JAEDUN sembari mengatakan "PANGGIL ORANG PUNYA TANAH BIAR SAYA POTONG KEPALANYA DISINI".
- Saksi FADIR melakukan pelemparan dengan menggunakan batu apung (batuan vulkanik) ke arah Saksi JAEDUN namun tidak mengenai Saksi JAEDUN, ikut menarik parang yang terikat di pinggang sebelah kiri Saksi JAEDUN, setelah mendengar perkataan dari Terdakwa I "TARIK PARANG ITU TARIK PARANG ITU", ketika Saksi JAEDUN berlari Saksi FADIR mengatakan "BUNUH JAEDUN ITU".
- Saksi RANOKARNO Ikut mengejar Saksi JAEDUN bersama Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi FADIR ketika Saksi JAEDUN melarikan diri menuju ke arah mobil, setelah mengalami tindakan pengeroyokan dan pengancaman, saat Terdakwa II meletakan parang di leher samping kiri Saksi JAEDUN, kemudian Saksi RANOKARNO mengatakan "BACOK JAEDUN ITU" sembari ia juga memegang parang miliknya.
- Bahwa yang membawa parang yakni Terdakwa II dengan ciri ciri parang jenis Patimura (Cila sape) dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm, Saksi FADIR dengan ciri-ciri parang jenis Patimura (cila sape) dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm, dan Saksi RANOKARNO, dengan ciri-ciri parang jenis Pedang (samurai) dengan panjang sekitar 1 (satu) meter;
-------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/505/RSUD/2025 yang dikeluarkan di Dompu pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juraidah selaku Dokter Pemeriksa terhadap Saksi JAEDUN dengan Hasil Pemeriksaan:
- Terdapat kemerahan pada bola mata dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.
-------Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Juraidah selaku Dokter Pemeriksa yang melakukan Visum Et Repertum Nomor: 353/505/RSUD/2025 tanggal 08 Oktober 2026, menyatakan bahwa luka kemerahan pada bola mata putih sebelah kanan disebabkan oleh benturan keras benda tumpul akibat pukulan dibagian kepala sebelah kiri dan punggung Saksi JAEDUN yang mengakibatkan rasa sakit dan mengakibatkan kepalanya terasa nyeri sehingga bisa mengganggu aktifitas pekerjaan seperti biasanya, saat itu Saksi JAEDUN tidak dilakukan rawat inap namun setelah dilakukan pemeriksaan medis pada saat itu dilakukan tindakan infus karna Saksi JAEDUN mengeluhkan rasa sakit dan nyeri di bagian kepala.----------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ATAU-----
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa I JAINUDIN ALS JAI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II EDIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di Lahan Perkebunan yang beralamat di So Sori Mpode, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
----- Bahwa berawal pada saat Saksi JAEDUN sedang membersihkan lahan (memotong pagar dengan menggunakan sengso) bersama Saksi IRMANSYAH dan Saksi TENGKU milik Sdr. NURDIN, kemudian datang Saksi FADIR mencabut plang kepemilikan tanah atas nama Sdr. NURDIN dan membawa pergi, tak lama berselang Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi RANO KARNO dan Saksi FADIR menghampiri Saksi JAEDUN lalu Terdakwa I mengatakan "sini kamu, kenapa kamu kerja tanah saya", setelah itu Saksi JAEDUN menanyakan kepada Terdakwa I "au si mai kai hawa sae, mai ta nuntu kataho" yang dalam bahasa indonesia berarti "kenapa harus pake emosi bang, sini kita ngobrol baik-baik"----------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya terjadi cekcok dengan peran dari masing-masing pelaku penyerangan yakni sebagai berikut:
1. Terdakwa I melakukan Pemukulan terhadap Saksi JAEDUN dengan menggunakan tangan kanannya yang pada saat itu dalam keadaan mengepal hingga mengarah dan mengenai bagian pelipis mata Saksi JAEDUN sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala bagian belakang Saksi JAEDUN sebanyak 1 (satu) kali, melakukan pelemparan batu apung (batuan vulaknik) kepada Saksi JAEDUN (namun Saksi berhasil menghindar), menyuruh Saksi FADIR untuk menarik parang milik Saksi JAEDUN yang terikat di pinggang sebelah kiri Saksi JAEDUN dengan mengatakan "TARIK PARANG ITU TARIK PARANG ITU".
2. Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi JAEDUN dengan cara menggunakan tangan kanannya yang pada saat itu dalam keadaan mengepal mengarah dan mengenai kepala bagian samping kiri Saksi JAEDUN sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali memukul ke arah wajah area mata, melakukan pengancaman terhadap Saksi JAEDUN dengan mengambil parang yang terikat di pinggang sebelah kirinya lalu meletakan parang (bagian tajamnya) di samping leher sebelah kiri Saksi JAEDUN sembari mengatakan "PANGGIL ORANG PUNYA TANAH BIAR SAYA POTONG KEPALANYA DISINI".
3. Saksi FADIR melakukan pelemparan dengan menggunakan batu apung (batuan vulkanik) ke arah Saksi JAEDUN namun tidak mengenai Saksi JAEDUN, ikut menarik parang yang terikat di pinggang sebelah kiri Saksi JAEDUN, setelah mendengar perkataan dari Terdakwa I "TARIK PARANG ITU TARIK PARANG ITU", ketika Saksi JAEDUN berlari Saksi FADIR mengatakan "BUNUH JAEDUN ITU".
4. Saksi RANOKARNO Ikut mengejar Saksi JAEDUN bersama Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi FADIR ketika Saksi JAEDUN melarikan diri menuju ke arah mobil, setelah mengalami tindakan pengeroyokan dan pengancaman, saat Terdakwa II meletakan parang di leher samping kiri Saksi JAEDUN, kemudian Saksi RANOKARNO mengatakan "BACOK JAEDUN ITU" sembari ia juga memegang parang miliknya.
------Bahwa yang membawa parang yakni Terdakwa II dengan ciri ciri parang jenis Patimura (Cila sape) dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm, Saksi FADIR dengan ciri-ciri parang jenis Patimura (cila sape) dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm., dan Saksi RANOKARNO, dengan ciri-ciri parang jenis Pedang (samurai) dengan panjang sekitar 1 (satu) meter;
------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/505/RSUD/2025 yang dikeluarkan di Dompu pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juraidah selaku Dokter Pemeriksa terhadap Saksi JAEDUN dengan Hasil Pemeriksaan:
- Terdapat kemerahan pada bola mata dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.
-------Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Juraidah selaku Dokter Pemeriksa yang melakukan Visum Et Repertum Nomor: 353/505/RSUD/2025 tanggal 08 Oktober 2026, menyatakan bahwa luka kemerahan pada bola mata putih sebelah kanan disebabkan oleh benturan keras benda tumpul akibat pukulan dibagian kepala sebelah kiri dan punggung Saksi JAEDUN yang mengakibatkan rasa sakit dan mengakibatkan kepalanya terasa nyeri sehingga bisa mengganggu aktifitas pekerjaan seperti biasanya, saat itu Saksi JAEDUN tidak dilakukan rawat inap namun setelah dilakukan pemeriksaan medis pada saat itu dilakukan tindakan infus karna Saksi JAEDUN mengeluhkan rasa sakit dan nyeri di bagian kepala.---------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------
|