Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Dpu SYIHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYIHAB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang semula atas nama SYIHAB menjadi atas nama SUMARDIN;
  3. Menyatakan orang atas nama SYIHAB dengan atas nama SUMARDIN adalah benar merupakan satu orang yang sama;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 60 (enam puluh) hari, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak