|
Berawal pada sekitar bulan April tahun 2025 yang bertempat di So Jado (Lancanga), Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu, telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh saudara ISWANTO, EDY MULYADI, Dan SURYO JOKO dengan cara memasang plan papan informasi yang bertuliskan ”pengumuman bidang tanah ini milik dari para ahli waris alm. jabo dan siti aisyah. dilarang keras mengalihkan dengan cara menjual, menggadai, menggarap, balik nama dan/atau dalam bentuk apapun. serta bagi pihak-pihak yang melakukan akan diambil tindakan hukum tegas dan keras..!!!” milik saudari ERA SETYANINGSIH tampa seijin dari saudari ERA SETYANINGSIH selaku pemilik sah dari tanah tersebut dan tanah tersebut masih dikuasai oleh saudara ISWANTO, EDY MULYADI, Dan SURYO JOKO yang luasnya lebih kurang 6.950 M2.( Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima meter persegi ) dan saudari ERA SETYANINGSIH selaku pemilik tabah yang sah tersebut tidak pernah menyuruh saudara ISWANTO, EDY MULYADI, Dan SURYO JOKO untuk tidak mengerjakan atau menguasai dan memasang plan papan informasi tersebut.----------------
Bahwa tanah milik saudarai ERA SETYANINGSIH tersebut yang di serobot oleh saudara ISWANTO, EDY MULYADI, Dan SURYO JOKO tersebut merupakan tanah yang diberikan oleh orang tua dari saudari ERA SETYANINGSIH yaitu saudara LUKMANUL HAKIM yang merupakan tanah tersebut di beli dari saudari ST. HADIJAH DJABO (Alm) pada tanggal 06 november 1996 dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan luas 3000 M2 sesuai kuwetansi jual beli kemudian di kelurkan Surat perjanjian Pengalihan Penggarapan Tanah Yang di keluarkan di kantor kelurahan Karijawa pada tanggal 3 Juli 2002 dan di beli dari saudara NASARUDDIN DJABO pada tanggal 13 November 1997 dengan harga Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan luas 5.100 M2 sesuai kuwetansi jual beli kemudian dikeluarkan Surat perjanjian Pengalihan Penggarapan Tanah Yang di keluarkan di kantor kelurahan Karijawa pada tanggal 3 Juli 2002 dan sertifikat tanah tersebut atas nama LUKMANUL HAKIM yang di terbitkan oleh BPN pada tanggal 17
Mei 2004, kemudian tanah tersebut beralih hak berdasarkan Akta PPAT atas nama SYAIFUL AMIR S.H, M,Kn Nomor:215/2021 pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan balik nama pada tanggal 23 Desember 2021 atas nama pemegang Hak ERA SETYANINGSIH.------------------------------------------
Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian Sdri. ERA SETYANINGSI, selaku pemilik tanah tersebut melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh saudara ISWANTO, EDY MULYADI, Dan SURYO JOKO dan kemudian pada saat di lakukan pengecekan terhadap sertifikat dan objek tanah dan data-data yang ada di kantor BPN Kabupaten Dompu terdapat persesuain bahwa objek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 483, dengan Luas 6.950 M2 M2 (Enam Ribu Sembilan Ratus lima Puluh Meter Persegi) atas nama pemegang hak LUKMANUL HAKIM yang di terbitkan oleh BPN pada tanggal 17 Mei 2004, kemudian tanah tersebut beralih hak berdasarkan Akta PPAT atas nama SYAIFUL AMIR S.H, M,Kn Nomor:215/2021 pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan balik nama pada tanggal 23 Desember 2021 atas nama pemegang Hak ERA SETYANINGSIHdengan batas-batas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat, dengan dasar penerbitan sertifikat akta jual beli.--------
Saksi Sdri, ERA SETYANINGSIH Menerangkan Bahwa pada saat di mintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani kemudian dimengerti di periksa pada saat itu sehubungan dengan adanya tindak pidana penyerobotan tanah milik Saksi yang di lakukan oleh Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO bahwa tanah tersebut adalah tanah milik saksi sendiri, dan tanah tanah tersebut berlokasi di so Jado (Lancanga) Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu dan luas tanah tersebut seluas sekitar 6.950 M2 (Enam Ribuh Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) kemudian cara Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO menguasai tanah milik saksi tersebut dengan cara memasang plan/papan informasi yang bertuliskan PENGUMUMAN BIDANG TANAH INI MILIK DARI PARA AHLI WARIS ALM. JABO DAN SITI AISYAH. DILARANG KERAS MENGALIHKAN DENGAN CARA MENJUAL, MENGGADAI, MENGGARAP, BALIK NAMA DAN/ATAU DALAM BENTUK APAPUN.
SERTA BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN AKAN DIAMBIL TINDAKAN HUKUM TEGAS DAN KERAS..!!!. dan Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO mulai menguasai tanah milik saksi tersebut pada sekitar bulan April tahun 2025 dan saksi mengetahui bahwa Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO menguasai tanah milik saksi tersebut yaitu saksi diberitahukan oleh saudara TUTI SUDIARTI yang merupakan orang tua kandung dari saksi tersebut bahwa pada saat itu saudari TUTI SUDIARTI tersebut sedang berada di lokasi tanah milik saksi/korban dan melihat Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO sedang memasang plan/ papan informasi, dan saksi tersebut memiliki bukti krepemilikan berupa sertifikat hak milik dengan nomor 483483 atas nama LUKMANUL HAKIM yang di terbitkan oleh BPN pada tanggal 17 Mei 2004 Dengan luas tanah sesuai dengan surat ukur 6.950 M2 yang berlokasi di so Jado (Lancanga) Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu kemudian tanah tersebut beralih hak berdasarkan Akta PPAT atas nama SYAIFUL AMIR S.H, M,Kn Nomor:215/2021 pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan balik nama pada tanggal 23 Desember 2021 atas nama pemegang Hak ERA SETYANINGSIH dan asal usul tanah milik saksi tersebut merupakan tanah yang diberikan oleh orang tua saksi saudara LUKMANUL HAKIM yang merupakan tanah tersebut di beli dari saudari ST. HADIJAH DJABO (Alm) pada tanggal 06 november 1996 dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan luas 3000 M2 sesuai kuwetansi jual beli kemudian di kelurkan Surat perjanjian Pengalihan Penggarapan Tanah Yang di keluarkan di kantor kelurahan Karijawa pada tanggal 3 Juli 2002 dan beli dari saudara NASARUDDIN DJABO pada tanggal 13 November 1997 dengan harga Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan luas 5.100 M2 sesuai kuwetansi jual beli kemudian dikeluarkan Surat perjanjian Pengalihan Penggarapan Tanah Yang di keluarkan di kantor kelurahan Karijawa pada tanggal 3 Juli 2002.---------------------------------------------------------
Saksi TUTI SUDIARTI Menerangkan bahwa mengerti di periksa dan di mintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang di lakukan oleh Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO dan tanah tersebut saksi mendapati sebidang tanah tersebut yaitu dengan cara membeli kepada SITI HADIJAH DJABE (Almarhum) dan sauadara NASARUDIN DJABE dan saksi mebeli membeli sebidang tanah Persawahan tersebut Kepada Saudari SITI HADIJAH (Alm) yaitu pada tanggal 03 Bulan juli tahun 2002, bertempat di kantor kelurahan karijawa dan selanjutnya kepeda sauadara NASARUDIN DJABO Yaitu Pada tanggal 03 Bulan Juli Tahun 2002 yang lalu serta sebidang tanah persawahan tersebut semenjkak itu sampai dengan saat ini kami yang mengarapnya serta menguasainya dak saksi membayarkan tanah tersebut dari saudari SITI HADIJAH DJABE (Almarhuma) yaitu sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah) serta seluas 30 (tiga puluh) Are M2, sedangkan kepada Sauadara NASRUDIN DJABE yaitu sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) serta seluas 5.100 M2 serta sebidang tanah persawahan tersebut berlokasi yang sama yakni di so Jado (lanjanga) Lingk. Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu, dan saksi ,memiliki bukti kepemilikan di atas tanah pesawahan tersebut yaitu berupa 1 (Satu) lembar surat PENGALIHAN PENGGARAPAN TANAH Masing-masing telah di tandatangi oleh sauadari SITI HADIJAH DJABE( Alamarum) dan sauadara NASARUDIN DJABE dan Keseluruhan tanah persawahan tersebut pula sudah di buatkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Dengan Nomor 483 (Empat ratus delapan puluh tiga) Seluas 6.950 M2 (Enam Ribu Sembilan ratus lima puluh) M2 Atas Nama LIUKMANUL HAKIM Serta di terbitkan Di Dompu tanggal 17 bulan Mei Tahun 2004 dan saksi mejelasakan bahwa sebidang tanah persawahan tersebut sudah dihibahkan kepada anaknya saudari ERA SETYANINGSIH dan kemudian di alihkan sertifikat (Tanda HAk Milik Dengan Nomor Hak: 483 dari orang tua An LIUKMANUL HAKIM (Orang tua) tertanggal 17 bulan Mei Tahun 2004 kepda sauadari ERA SETIANINGSIH Dengan nomor Hak yang sama 483 serta sertifikat di terbitkan dan keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu tanggal 23 Bulan Desember Tahun 2021.----------------------------
Saksi SYAFRUDDIN M. HASAN Menerangkan bahwa mengerti di periksa dan di mintai keterangan sehubungan dengan saksi merngetahui dan menyaksikan serta membubuhkan tanda tangan di atas surat Perjanjian Penggalihan Tanah Sawah yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2002 yang bertempat di Kantor Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu kemudian saksi pada saat itu tidak menyaksikan secara langsung terkait dengan beberapa orang yang mentada tanganin surat perjanjian pengalihan penggarapan tanah namun ada salah staf hadir di ruangan saya tersebut yang membawa dokumen berupa surat perjanjian pengalihan penggarapan tanah untuk dimintai tanda tangan surat sppt tersebut tetapi pada saat itu saya tidak berani mentada tangani langsung karna sebelumnya saya menanyakan kepada salah satu staf tersebut terkait dengan isi surat tersebut yang dimana isi surat tersebut sudah di ketahui oleh orang orang yang mentada tangani isi surat serta sudah di tanda tanganin dan saksi menjelaskan bahwa salah satu staf yang dimaksud tersebut yaitu saudara ZULKARNAIN (Alm) Yang Dimana staf tersebut saksi memberikan kepercayaan serta kewenangan tugas untuk menangani yang berkaitan dengan jual beli kemudian saksi setelan mendata tangani SPPT tersebut baru saksi mengetahui orang yang melakukan jual beli tersebut yaitu saudara LUKMANUL HAKIM selaku (Pembeli) sedangkan saudara NASARUDDIN DJABO dan saudari ST HADIJAH DJABO selaku (Penjual) dan saksi meneranglan bahwa Lokasi tanah sesuai dengan surat perjanjian pengalihan penggarapan tanah tersebut berlokasi di so Jado (Lancanga) Kelurahana Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu.-----
Saksi RUDI HARTONO Saksi sebelum diperiksa sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ,dan Saksi bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenar benarnya kepada pemeriksa dan saksi mengerti saat sekarang ini saksi diperiksa sebagai saksi Sehubungan dengan dengan masalah dengan adanya sesorang yang telah menguasai tanah (penyerobotan Hak Atas tanah) milik sesorang pula yang dilakukan oleh Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO dan tanah yang diduga diserobot oleh Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO tersebut yaitu tanah milik saudara LIKMANUL HAKIM tetapi sekarang tanah tersebut sudah menjadi milik saudari ERA SETYANINGSIH yang merupakan anak kandung dari saudara LUKMANUL HAKIM dan saksi menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut berlokasi do So Jado (Lancanga) Kelurahan Karijawa, Kecematan Woja, Kabupaten Dompu dan luas tanah tersebut seluar sekitar 6.950 M2 ( Enam Ribu Sembilan Ratus Limah Pulu Meter Persegi) dan cara Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO menguasai tanah milik saudari ERA SETYANINGSIH tersebut dengan cara memsan Plan/Papan Informasi yang bertuliskan PENGUMUMAN BIDANG TANAH INI MILIK DARI PARA AHLI WARIS ALM. JABO DAN SITI AISYAH. DILARANG KERAS MENGALIHKAN DENGAN CARA MENJUAL, MENGGADAI, MENGGARAP, BALIK NAMA DAN/ATAU DALAM BENTUK APAPUN.
SERTA BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN AKAN DIAMBIL TINDAKAN HUKUM TEGAS DAN KERAS..!!!. dan Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO mulai menguasai tanah milik saudari ERA SETYANINGSIH tersebut pada sekitar tanggal 13 April tahun 2025 dan saksi mejelaskan bahwa saksi ERA SETYANINGSI tidak pernah menyuruh Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO mengerjakan serta menguasai tanah milik korban tersebut dan saksi mengetahui bahwa Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO menguasai tanah milik saudari ERA SETYANINGSIH tersebut yaitu saksi diberitahukan oleh saudara TUTI SUDIARTI yang merupakan orang tua kandung dari saudari ERA SETYANINGSIH tersebut bahwa pada saat itu saudari TUTI SUDIARTI tersebut sedang berada di lokasi tanah milik saksi/korban dan melihat Tersangka ISWANTO, EDY MULYADI Dan SURYO JOKO sedang memasang plan/ papan informasi, Dan saksi menjelaskan bahwa saudari ERA SETYANINGSIH memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik di atas tanah dengan nomor sertifikat 483 atas nama LUKMANUL HAKIM yang di terbitkan oleh BPN kabupaten dompu pada tanggal 17 Mei 2004 Dengan luas tanah sesuai dengan surat ukur 6.950 M2 yang berlokasi di so Jado (Lancanga) Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu kemudian tanah tersebut beralih hak berdasarkan Akta PPAT atas nama SYAIFUL AMIR S.H. M.Kn Nomor:215/2021 pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan balik nama pada tanggal 23 Desember 2021 atas nama pemegang Hak ERA SETYANINGSIH kemudian sepengetahuan saksi bahwa asal usul tanah milik saudari ERA SETYANINGSIH tersebut meruapakan tanah yang di beli dari saudara NASARUDDIN DJABO dan saudari ST HADIJAH DJABO oleh orang tuanya saudara LUKMANUL HAKIM kemudian tanah tersebut sudah di hibahkan kepada anak kandungnya saudari ERA SETYANINGSIH.-------------------------------------------------
Ahli MUHAMMAD AL FARID, S.H (BPN Kab. Dompu), Pada saat di periksa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani kemudian mengerti di periksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan keahlian Ahli terkait dengan masalah penyerobotan hak atas tanah tanpa seijin yang berhak ahli menjelaskan Bahwa berdasarkan aturan perundang undangannya kalau Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah surat berupa Sertifikat Hak Milik ahli menjelaskan bahwa Memang benar bahwa sertifikat sebagai tanda bukti hak milik sebagaimana yang ditunjukan oleh pemeriksa tersebut benar terhadap 1 (satu) buah sertifikat tersebut merupakan sertifikat (Tanda bukti hak) yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh kantor pertanahan Kab. Dompu pada tanggal 17 Mei 2004 dengan nomor 483 atas nama pemegang Hak Terakhir ERA SETYANINGSIH sebagai pemegang haknya sebagaimana data dan fakta yang ada di BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu) dengan luas sebagaimana yang tertera dalam sertifikat tersebut dan pemberian hak yang di maksud adalah pemberian hak milik terhadap tanah yang berasal dari tanah negara yang tuangkan dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kertanahan dan ahli menjelaskan dasar penerbitan sertipikat hak milik nomor 483 atas nama ERA SETYANINGSIH berdasarkan Warkah penerbitan sertipikat hak milik tersebut berdasarkan surat permohonan tanggal 05 September 2002 oleh Lukmanul Hakim dengan melampirkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguaasaan Fisik tanggal 05 September 2002, Kwitansi jual beli tanggal 6 November 1996, dan kwitansi jual beli 13 November 1997 serta Surat Keterangan Kepemilikan No. Pem/15.4/38/2002 tanggal 05 September 2002. Selanjutnya sertipikat tersebut beralih kepada ERA SETYANINGSIH berdasarkan akta hibah PPAT Syaiful Amir, SH. M. Kn tanggal 20 September 2021 dan ahli mejelaskan bahwa yang berhak menguasai obyek tanah tersebut adalah pemegang hak sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat yakni ERA SETYANINGSIG atau orang lain dengan ijin pemegang hak yang bersangkutan.-------------------------
Tersangka ISWANTO Pada Saat diperiksa Tersangka Dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan mengerti di periksa oleh pemeriksa terkait dengan masalah penyerobotan tanah dan tersangka mengenal Saksi ERA SETYANINGSIH yang merupakan anak dari saudari TUTI SUDIARTI yang merupakan perempuan yang menguasai tanah saat ini yang berlokasi di So Lancanga, Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu dan kemudian Tersangka mengetahui kejadian pemasangan plan papan informasi di atas tanah milik Saksi ERA SETYANINGSIH tersebut dan yang melakukan pemasangan papan informasi tersebut adalah saudara HARYONO, SURYO JOKO, Dan EDY MULYADI yang dilakukan pemasangan pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 wita dimana papan informasi tersebut di pasang di 3 (Tiga) titik, dimana titik yang pertama di sawah sebelah timur menghadap ke arah barat, titik ke dua berada di sawah sebelah utara menghadap ke arah timur kemudian titik ke tiga berada di sawah bagian tengah menghadap ke arah barat dan papan informasi tersebut terbuat dari rang tiangnya terbuat dari kayu dan tulisan nya terbuat dari spanduk/baliho dimana dal;am tulisan papan informasi tersebut bertuliskan PENGUMUMAN BIDANG TANAH INI MILIK DARI PARA AHLI WARIS ALM. JABO DAN SITI AISYAH. DILARANG KERAS MENGALIHKAN DENGAN CARA MENJUAL, MENGGADAI, MENGGARAP, BALIK NAMA DAN/ATAU DALAM BENTUK APAPUN.
SERTA BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN AKAN DIAMBIL TINDAKAN HUKUM TEGAS DAN KERAS..!!!. dan tersangka sendiri yang memiliki inisiatif atau rencana awal untuk melakukan pemasangan papan informasi dan tewrsangkan mengetahui tanah tersebut milik Saksi ERA SETYANINGSIH dan sudah bersertifikat atas nama ERA SETYANINGSIH kemudian Tersangka Mengetahui hal tersebut diberitahukan oleh saudara EDY MULYADI pada saat di rumah tersangka sendiri maksud dan tujuan dari Tersangka memasang papan informasi tersebut di karenakan bahwa maksd dari Tersangka memasang plang tersebut yakni awalnya Tersangka mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik orang tua Tersangka yang dimana tanah tersebut telah melakukan penambahan gadai oleh orang tua Tersangka yang bernama sdr HADIJA kepada sdr TUTI SUDIARTI pada tanggal 3 bulan 7 tahun 2002 sehinga menurut Tersangka tidak pernah menjual tanah tersebut dan tersangka tersebut memiliki surat putih yang dipegang oleh sdr NASARUDIN JABO yang merupakan adik kandung ibu Tersangka sendiri dan sepengetahuan Tersangka setelah di beritahu oleh sdr NASARUDIN JABO surat tersebut telah di ambil oleh sdr LUKMAN HAKIM yang merupakan mantan suami dari Sdr TUTI SUDIARTI, dan untuk surat kepemilikan lain hak atas tanah tersebut Tersangka tidak memilikinya.----------------------
Tersangka EDY MULYADI Pada saat Diperiksa Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti di periksa sehubungan dengan masalah Tanah dan Tersangka Menjelaskan bahwa yang menguasai tanah tersebut adalah Saudara ISWANTO, SURYO JOKO Dan HARYONO dan pemilik tanah tersebut adalah tanah milik dari orang tua Tersangka sudara JABO AMA HADIJAH (Alm) dan cara Tersangka Menguasai tanah tersebut dengan cara memasang Plan/Papan informasi yang bertuliskan PENGUMUMAN BIDANG TANAH INI MILIK DARI PARA AHLI WARIS ALM. JABO DAN SITI AISYAH. DILARANG KERAS MENGALIHKAN DENGAN CARA MENJUAL, MENGGADAI, MENGGARAP, BALIK NAMA DAN/ATAU DALAM BENTUK APAPUN.
SERTA BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN AKAN DIAMBIL TINDAKAN HUKUM TEGAS DAN KERAS..!!!. kemudian dipasang di 3 (Tiga) titik dan tersangka menguasai tanah tersebut hanya memiliki surat putih atas tanah tersebut tetapi surat putih tersebut sudah di ambil oleh saudara LUKMAN HAKIM yang merupakan mantan suami dari saudari TUTI SUDIARTI di tahun 2002 dan saat ini Tersangka Hanya mmegang Dokumen Berupa DHKP tahun 2019, DHKP tahun 2024, Dan DHKP tahun 2025 dan tersangka tersebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik Di atas Tanah Yang Tersangka Kuasai Saat ini dan luas tanah yang di kuasai oleh tersangka tersebut seluas sekitar 89 Are dan Tersangka Mulai menguasai tanah tersebut pada tanggal 13 April 2025 diamana papan informasi tersebut fdi pasang oleh saudara ISWANTO, SURYO JOKO Dan HARYONO dan papan informasi tersebut masih ada sampai dengan sekarang di atas tanah tersebut.------------------
Tersangka SURYO JOKO Pada saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan mengerti di periksa sehubungan dengan masalah penyerobotan tanah yang berlokasi di so Lancanga Kelurahan Karijawa, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu tepatnya di belakang SMPN 4 dompu dengan cara memasang Plan/Papan informasi yang bertuliskan PENGUMUMAN BIDANG TANAH INI MILIK DARI PARA AHLI WARIS ALM. JABO DAN SITI AISYAH. DILARANG KERAS MENGALIHKAN DENGAN CARA MENJUAL, MENGGADAI, MENGGARAP, BALIK NAMA DAN/ATAU DALAM BENTUK APAPUN.
SERTA BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN AKAN DIAMBIL TINDAKAN HUKUM TEGAS DAN KERAS..!!!. bersama dengan saudara ISWANTO, HARYONO, Dan EDY MULYADI yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 di atas tanah tersebut dan Tersangka Menerangkan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik dari keluarga Tersangka dan peninggalan kakek dan nenek Tersangka atas nama DJABO dan AISAH dan Tersang menguasai tanah tersebut hanya memiliki dokumen berupa SPPT tersebut masih nama DJABO dan luas tanah tersebut seluas sekitar 69 Are dan Tersangka sebelumnya belum mengetahui bahwa tanah tersebut belum bersertifikat tetapi setelah di tunjukan oleh pemeriksa bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama ERA SETYANINGSIH.-----------------------------------------
|