Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Dpu MUHAMMAD AKBAR Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau POLDA NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau POLDA NTB
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian permohonan di atas, dengan ini kami memohonkan putusan sebagai berikut :

1.  Menyatakan Penyitaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon berupa :

  • 1 (satu) unit kendaraan pick up Suzuki ST 160 warna hitam dengan Nomor Polisi EA 6227 MA
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor: 05869578
  • 122 (seratus dua puluh dua) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite kapasitas 20 (dua puluh) liter
  • 8 (delapan) jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter
  • 1 (satu) buah kunci mobil pick up
  • 1 (satu) buah terpal warna hijau
  • 19 (Sembilan belas) surat rekomendasi dinas pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM

2. Menghukum/memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kembali segala barang bukti yang telah disita sebagaimana kepada Pemohon;

3. Menyatakan bahwa segala barang bukti sebagaimana pada petitum angka 1 tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pada perkara yang telah diputus dalam sidang praperadilan ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu melalu Hakim pemeriksa yang mulia memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

EX AQUO ET BONO; Melius est acipere quan vacere injuria (lebih baik menerima ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan);

Pihak Dipublikasikan Ya