Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Dpu 1.AHMAD
2.FIRDAUS
2.IBRAHIM
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KAB. DOMPU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD
2FIRDAUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M AHSANI TAQWA SHAHMAD
2M AHSANI TAQWA SHFIRDAUS
Tergugat
NoNama
1IBRAHIM
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KAB. DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
  2. Menetapkan tanah seluas 8.531 M2 adalah milik dari Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan Hak Waris dari Orang Tua Penggugat I dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : H. Jafar
  • Sebelah Barat      : Bakar Hamid
  • Sebelah Timur     : H. Ibrahim
  • Sebelah Selatan   : Jalan Raya
  1. Menyatakan bahwa sertifikat NOMOR 669 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 366.JAMBU/2015 NIB 23.05.07.03.00386 adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti dan atau tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi Putusan sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap.
  3. Menetapkan Pelaksanaan Eksekusi (Upaya Paksa) dengan dibantu oleh TNI/POLRI dalam mengamankan Proses Eksekusi.
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dalam Membuat dan atau Menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanpa seijin dan Sepengetahuan Para Penggugat adalah sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR :

DAN ATAU

Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak