Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Dpu MUHAEMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAEMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Bulan dan Tahun lahir Pemohon yang semula pada Bulan 12 (Desember) Tahun 2004 menjadi pada Bulan 01 (Januari) Tahun 2003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan bulan dan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak