Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2024/PN Dpu 1.Ikhin
2.St. Hadijah
2.Hj. Asiah kanda
3.Rukmini siru
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ikhin
2St. Hadijah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah.S.HIkhin
2Abdullah.S.HSiti Hadijah
Tergugat
NoNama
1Hj. Asiah kanda
2Rukmini siru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALWI,SH.Hj. Asiah kanda
2ALWI,SH.Rukmini siru
3APRYADIN, SH DKHj. Asiah kanda
4APRYADIN, SH DKRukmini siru
5KISMAN, S.H.Hj. Asiah kanda
6KISMAN, S.H.Rukmini siru
7ANDRY MEIYANSYAH, SHHj. Asiah kanda
8ANDRY MEIYANSYAH, SHRukmini siru
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN I dan PELAWAN 11 untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Gugatan Perlawanan PELAWAN I dan PELAWAN II adalagh tepat dan Beralasan Hukum
  3. Menyatakan hukum Pelawan adalah PELAWAN yang baik dan Jujur serta patut untuk mendapatkan Perlindungan Hukum
  4. Menyatakan hokum Bahwa tanah Pekarangan seluas 209 M2 (Dua Rams Sembilan meter persegi ) yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Hak Milik : 123 dengan Surat Ukur Tanggal 03 Pebruari 2010, Luas 209 M2 adalah atas Nama IKH1N PELAWAN I yang terletak di Lingkungan I kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabuopaten Dompu dengan batas-batasnya:

-     Sebelah Utara               : Berbatas dengan Khaeruddin

-     Sebelah Timur              : Berbatas dengan Abubakar Jafar

Sebelah Selatan             : Berbatas dengan Jalan Raya

Sebelah Barat               : Berbatas dengan Wahyudin Yadam

Adalah tanah milik PELAWAN I adalah satu kesatuan dan Tanah seivas 209 M2 atas nama IKHIN.

5. Mencabut serta memperbaiki Putusan dalam Gugatan Perbuatan Meiawan Hukum di Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 28/Pdt.G/2022/PN.DPU Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 80/PDT/2023/PT.MTR Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1559 K Pdtl/2024.

6. Menyatakan Hukum dan Memerintahkan kepada Terlawan I dan Teriawan 11 untuk tidak rnelaksanakan atau menundak Eksekusi atas Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sampai dengan Perkara a quo berkekuatan Hukum tetap.

7. Menyatakan Hukum bahwa Terlawan I dan Terlawan II adalah Perbuatan yang tidak beritikat baik.

8. Menyatakan Putusan mi dapat dijalankan terlebih dahulu.

9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara mi secara tanggung renteng

SUBSIDAIR:  

Apabila Majelis Hakim berpendapat Lain, mohon Putusan yang seadi1-adi1nya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak