| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.Bth/2024/PN Dpu | 1.Ikhin 2.St. Hadijah |
2.Hj. Asiah kanda 3.Rukmini siru |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.Bth/2024/PN Dpu | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Khaeruddin - Sebelah Timur : Berbatas dengan Abubakar Jafar Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Raya Sebelah Barat : Berbatas dengan Wahyudin Yadam Adalah tanah milik PELAWAN I adalah satu kesatuan dan Tanah seivas 209 M2 atas nama IKHIN. 5. Mencabut serta memperbaiki Putusan dalam Gugatan Perbuatan Meiawan Hukum di Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 28/Pdt.G/2022/PN.DPU Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 80/PDT/2023/PT.MTR Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1559 K Pdtl/2024. 6. Menyatakan Hukum dan Memerintahkan kepada Terlawan I dan Teriawan 11 untuk tidak rnelaksanakan atau menundak Eksekusi atas Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sampai dengan Perkara a quo berkekuatan Hukum tetap. 7. Menyatakan Hukum bahwa Terlawan I dan Terlawan II adalah Perbuatan yang tidak beritikat baik. 8. Menyatakan Putusan mi dapat dijalankan terlebih dahulu. 9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara mi secara tanggung renteng SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat Lain, mohon Putusan yang seadi1-adi1nya (Ex Aquo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
