| Petitum |
?
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar Pinjaman Sebesar Rp. 151.000.000,- kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp. 151.000.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah)
- Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga atas sebidang tanah yang terletak di So jado, Lingkungan Jado, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Tanah milik Ya lam-lam
- Timur : Sugai
- Selatan : Gang
- Utara : Sugai
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;-
|