Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Dpu 1.ST. JAENAB/HJ.SITI JAENAB
2.HELWIYATHUL AHLA
Nining Ma'sumah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST. JAENAB/HJ.SITI JAENAB
2HELWIYATHUL AHLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasaruddin, SH.,MHST. JAENAB/HJ.SITI JAENAB
2Nasaruddin, SH.,MHHELWIYATHUL AHLA
Tergugat
NoNama
1Nining Ma'sumah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.000.000,00
Petitum

?

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik membayar Pinjaman Sebesar Rp. 151.000.000,- kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji;-
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp. 151.000.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah)
  4. Menetapkan hukum sita jaminan dalam perkara a qou adalah sah dan berharga  atas sebidang tanah yang terletak di So jado, Lingkungan Jado, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat : Tanah milik Ya lam-lam
  • Timur : Sugai
  • Selatan : Gang
  • Utara : Sugai
  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Sita Jaminan sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan Eksekusi paksa menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum POLRI/TNI;-
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak