| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa M. KHARISMA RAMDANURASYID Pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya Tahun 2026, bertempat di kios dan rumah yang beralamat di Lingkungan Rasa Bou. Rt.003, Rw.002 Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Kamis, tanggal 15 Januari 2026, sekira pukul 10.10 WITA Terdakwa yang berda di dalam kios milik orang tua Terdakwa yang terletak di di Lingkungan Rasa Bou. Rt.003, Rw.002 Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal mengaku bernama Nggari yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS/05/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 12 Februari 2026 kemudian menawarkan obat-obatan jenis Tramadol untuk dijual kembali dengan harga Rp.5.000 per butirnya, dan apabila terjual habis Terdakwa akan mendapat komisi sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per bungkusnya yang mana setiap bungkus berisi sekitar 100 butir, saat itu Nggari (DPO) memberikan 33 (tiga puluh tiga) bungkus yang mana rata-rata satu bungkus berisi 100 (seratus) butir yang kemudian diketahui seluruhnya berisi 3.381 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu) obat-obatan diduga jenis tramadol, setelah sepakat untuk menjual/mengedarkan kemudian Terdakwa meletakkan 3 (tiga bungkus yang berisi 300 butir Tramadol di laci kios, 5 (lima) bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir Tramadol di dalam lemari dalam kamar tidur dalam rumah Terdakwa, 25 (dua puluh lima) bungkus yang berisi 2.500 (dua ribu lima ratus) butir tramadol di samping lemari dalam kamar rumah Terdakwa, dan sisanya sebanyak 81 butir diletakkan di etalase kios.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2026, sekira pukul 12.30 WITA bertempat di rumah yang beralamat di Lingkungan Rasa Bou. Rt.003, Rw.002 Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu telah dilakukan penangkapan oleh pihak Satuan Res Narkoba Polres Dompu, dan selanjutnya dilakukan pengeledahan badan, dan rumah dengan disaksikan oleh saksi Fauzi selaku masyarakat Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, dan diketemukan 3 (tiga bungkus yang berisi 300 butir Tramadol di dalam laci kios, 5 (lima) bungkus yang berisi 500 (lima ratus) butir Tramadol di dalam lemari dalam kamar tidur dalam rumah Terdakwa, 25 (dua puluh lima) bungkus yang berisi 2.500 (dua ribu lima ratus) butir tramadol di samping lemari dalam kamar rumah Terdakwa, dan sisanya sebanyak 81 butir diletakkan di etalase kios, dengan jumlah total 3.381 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu) butir.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram hasil pengujian dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.17.05.0002 tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani di atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. dengan kesimpulan sampel tersebut positif Tramadol.
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga Kesehatan atau Apoteker dan hendak mencoba mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 3.381 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu) butir obat, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa M. KHARISMA RAMDANURASYID sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|