Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Dpu H. MUNIR 1.JUNAIDIN
2.GUNTUR alias GEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUNIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irhamzah,SHH. MUNIR
Tergugat
NoNama
1JUNAIDIN
2GUNTUR alias GEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1QISMANUL HAKIM, S.H., M.HGUNTUR alias GEN
2BETI AYU FURKAN, S,HGUNTUR alias GEN
3LINNAS, S.HJUNAIDIN
4A. HARIS, S.HJUNAIDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pembayaran harga tanah/ganti rugi garapan tanah di lokasi HKM Pajo II (objek sengketa) dari Penggugat kepada Junaidin/Abi (Tergugat I) sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) adalah telah selesai dan lunas;
  3. Menyatakan kwitansi jual beli tanah/Ganti Garapan tanah di Lokasi HKM Pajo II dari Penggugat kepada Tergugat I tanggal 28 April 2018

Adalah sah dan berharga;

  1. Menyatakan surat pernyataan pengembalian tanah HKM Pajo II dari Junadin (Abi)/Tergugat I kepada Ketua HKM Pajo II pada tanggal 30 Maret 2023 Adalah sah dan berharga;
  2. Menyatakan surat penyerahan tanah HKM Pajo II dari Ketua HKM Pajo II kepada Penggugat tertanggal 30 Maret 2023 Adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan kepemilikan/penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat II Adalah bersifat melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat serta keluar dari objek sengketa tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang dwam song sebanyak Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah) setiap kali lalai menjalankan putusan ini.
  7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak