| Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa I DAVID HERI PRABOWO SENTOSA ALS DAVID (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II FERDIANSYAH ALS FERDIAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang beralamat di Dusun Madya Labali, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di Kantor Urusan Agama (KUA) tepatnya di ruangan Kepala Kantor Urusan Agama yang beralamat di Dusun Madya Labali, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu;
- Bahwa berawal dari Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk bersama di rumah orang tua dari Terdakwa II lalu berencana untuk mengambil 1 (satu) unit Printer Merk Cannon Pixma MG2570S Warna Hitam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo kemudian Terdakwa I pulang kerumahnya yang jaraknya sekiar 30 meter dengan berjalan kaki untuk mengambil alat berupa 1 (satu) batang besi yang disatu diujung besinya berbentuk segitiga bertuliskaan YFN dan diujung satunya lagi berbentuk runcing dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam lalu kembali ke rumah Terdakwa II;
- Bahwa setelah selesai ibadah sholat imsyak Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo yang jaraknya sekitar 50 meter, setibanya di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo saat itu keadaan dari Kantor dalam keadaan tertutup kemudian jendela ruangan Kepala Kantor Urusan Agama dalam keadaan tertutup dan terkunci selanjutnya Tersangka I menyerahkan 1 (satu) batang besi kepada Tersangka II dan menyuruhnya untuk mencongkel jendela yang terdapat tralis yang terbuat dari besi dengan cara menusuk di bagian bawah jendela dengan menggunakan besi yang dipegang menggunakan tangannya lalu mencongkelnya beberapa kali, setelah membengkok kedalam Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong tralis supaya terbuka lebar sehingga bisa masuk kedalam ruangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian Terdakwa II membuka berangkas yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Printer Merk Cannon Pixma MG2570S Warna Hitam lalu mengambil printer tersebut dan memasukkannya ke dalam tas, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari dalam ruangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lewat jendela tempat masuk sebelumnya, kemudian Terdakwa I pergi menuju bekas Puskesmas Kempo yang berada disamping Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyimpan 1 (satu) batang besi yang disatu diujung besinya berbentuk segitiga bertuliskaan YFN dan diujung satunya lagi berbentuk runcing, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali berjalan kaki menuju rumah orang tua Terdakwa II lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Printer Merk Cannon Pixma MG2570S Warna Hitam dan Terdakwa II langsung menyimpannya di bawah kasur kamar tidur Terdakwa II;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi MUHARRADDINSYAH mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 779.100.- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah).
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|