| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Dpu | 1.HIKMAH 2.MUZAKIR MUBARAQAH |
1.IPTU RAHMADUN SISWANDI, SH 2.IPDA SUMAHARTO 3.IPDA HASANUDDIN, S.Sos 4.BRIPKA KOMANG MUDARIANA 5.BRIGPOL RENDRA ISTINSUJARA 6.BRIPDA MUHAMAD YUSRIL 7.BRIPDA IWAYAN DANA EZRA PUTRA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Dpu | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Para Termohon yang melakukan Penggeledahan terhadap Para Pemohon 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Para Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Para Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan surat perintah penahan nomor: SP. Han/S7/52/VI/Res.4.2/2025/Resnarkoba. 20 Juni 2025; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Para Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan surat ketetapan nomor : S. Tap/S4/52/VI/2025/Resnarkoba, tanggal 20 Juni 2025, sebagaimana dugaan tindak pidana Narkotika telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika; 6. Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri Para pemohon tidak didukung dengan 2 alat bukti permulaan dan cukup; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap sprint penyidikan Para Termohon nomor : Sp. dik/62/VI/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Juni 2025; 8. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon; 9. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 10. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
