Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Dpu NAJAMUDIN KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU, Cq penyidik Satreskrim Polres Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NAJAMUDIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU, Cq penyidik Satreskrim Polres Dompu
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZAS SIAGIANI, S.H.,M.H, DKkKEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Memerintahkan Termohon segera membebaskan Pemohon dari tahanan;
  4. Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan perbuatan yang terjadi karena kelalaian pihak ketiga (sdr.DAENG BAKRI);
  5. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000.000,- (disesuaikan, berdasarkan PP 92/2015);
  6. Memberikan rehabilitasi terhadap Pemohon berupa pemulihan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan hukum Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya