Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Dpu NURLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURLINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZULHIZAH FEBRIANSYAH, S.H,.M.H.NURLINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan identitas Pemohon yang semula atas nama NURLINA yang Tempat/Tanggal Lahir Dompu, 01-07-1994, anak dari ayah NASARUDIN dan ibu ATIAH Menjadi atas nama NURLINA Tempat/Tanggal Lahir, Dompu, 05-08-2000, anak dari ayah SYAHBUDIN dan ibu ASIAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penetapan yang berkekuatan hukum tetap untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak