| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan identitas Pemohon yang semula atas nama NURLINA yang Tempat/Tanggal Lahir Dompu, 01-07-1994, anak dari ayah NASARUDIN dan ibu ATIAH Menjadi atas nama NURLINA Tempat/Tanggal Lahir, Dompu, 05-08-2000, anak dari ayah SYAHBUDIN dan ibu ASIAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penetapan yang berkekuatan hukum tetap untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|