Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Dpu RAMLI,S.H DEFI ANRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2458/VII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAMLI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFI ANRIANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEFI ANRIANI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 10.00 wita yang bertempat di dalam Kantor Desa Sorisakolo yang berada di Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu melakukan Penganiayaan ringan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

       Berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 10.00 wita, saat itu korban DEFI INDRIAWATI bersama dengan saudari IRA IRIANI sedang pergi menuju ke kantor desa sorisakolo dengan tujuan untuk menghadiri acara mediasi karena adanya masalah saudari IRA IRIANI dengan tersangka DEFI ANRIANI tersebut, lalu setibanya korban DEFI INDRIAWATI dengan saudari IRA IRIANI di kantor desa, saat itu sudah ada banyak orang diantarnya terdapat tersangka DEFI ANRIANI beserta keluarganya dan beberapa orang perangkat desa. Selanjutnya saat mediasi tersebut baru saja dibuka dan sedang diberi kesempat kepada tersangka DEFI ANRIANI untuk berbicara tiba-tiba saja salah satu keluarga dari tersangka DEFI ANRIANI memarahi dan mencaci maki saudari IRA IRIANI dan karena hal tersebut saudari IRA IRIANI pun tidak terima sehingga terjadi cek-cok dan keributan antara saudari IRA IRIANI dengan tersangka DEFI ANRIANI beserta keluarganya sedangkan korban DEFI INDRIAWATI saat itu hanya duduk diam di kursi dan tidak ingin ikut campur dengan masalah tersebut, namun pada saat itu tiba-tiba saja tersangka DEFI ANRIANI melemparkan satu buah asbak kayu yang dilemparkan dengan menggunakan salah satu tangannya yang kemudian lemparan tersebut mengarah dan mengenai perut korban DEFI INDRIAWATI sebanyak satu kali, lalu dikarenakan korban DEFI INDRIAWATI merasa kaget di lemparkan asbak secara tiba-tiba oleh tersangka DEFI ANRIANI korban DEFI INDRIAWATIpun langsung berdiri dan mengeluarkan kata-kata caci maki kepada tersangka DEFI ANRIANI dan hendak untuk mencoba melawan dirinya tersebut akan tetapi cepat di lerai oleh beberapa orang perangkat desa yang menyaksikan kejadian tersebut, namun saat di lerai tersangka DEFI ANRIANI kembali melemparkan satu buah sendal dengan menggunakan salah satu tangannya yang kemudian lemparan tersebut mengarah dan mengenai punggung kaki kiri korban DEFI INDRIAWATI sebanyak satu kali dan setelah itu dirinya langsung berjalan menghampiri korban DEFI INDRIAWATI kemudian tersangka DEFI ANRIANI mencekik leher korban DEFI INDRIAWATI dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali, kemudian beberapa perangkat desa tersebut kembali melerai kami hingga terpisah dan setelah itu korban DEFI INDRIAWATI langsung mengajak saudari IRA IRIANI untuk meninggalkan tempat tersebut dan korban DEFI INDRIAWATI dengan saudari IRA IRIANI langsung pergi ke kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

       Adapun dalam kejadian tersebut mengakibatkan korban DEFI INDRIAWATI mengalami luka sebagai berikut :

  1. Tampak Kebiruan pada perut sisi kiri dengan diameter ± 4 cm, nyeri (+), bengkak (-).

          Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: Korban DEFI INDRIAWATI, Saksi IRA IRIANI, Saksi SADAM MULIADDIN dan keterangan Saksi Ahli dari RSUD Kabupaten Dompu Sdri. dr. RIRIN ARIYANTI, terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUHP dan oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya