Bahwa ia terdakwa Drs. RUSDIN H. AHMAD pada hari rabu tanggal 26 maret 2025 sekitar pukul 09.00 wita, bertempat ditanah pribadi milik Sdr. YUSUF MUSTAKIM yang dijadikan kuburan keluarga yang beralamat di Lingkungan Dore RT/RW : 007/003 Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu melakukan Pengrusakan Ringan, yang mana dalam Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari juma,at tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.50 Wita Sdr. NASARUDDIN yang sedang dirumah hendak pergi kelokasi kuburan Sdri. NURMA H. MANSYUR (Almh) guna memasang papan nama (batu nisan) dikuburan itu, sesampainya diarea kuburan, Sdr. NASARUDDIN melihat kondisi kuburan Sdri. NURMA H. MANSYUR (Almh) sudah dalam keadaan rusak, dan oleh karna itu Sdr. NASARUDDINÂ menemui Sdr. SUKRIN yang lokasi rumahnya berada disekitaran area kuburan (Sdr. SUKRIN merupakan orang yang memasang dan memperbaiki kuburan tersebut) lalu Sdr. SUKRIN memberikan penjelasan kepada Sdr. NASARUDDIN jika kuburan tersebut telah dirusak oleh terdakwa Sdr. Drs. RUSDIN H. AHMAD. Karna Sdr. SUKRIN sempat bertemu dan menanyakan kepada terdakwa Sdr. Drs. RUSDIN H. AHMAD apakah benar yang telah melakukan pengrusakan terhadap kuburan Sdri. NURMA H. MANSYUR (Almh), Sdr. Drs. RUSDIN H. AHMAD pun mengakui telah merusak kuburan Sdri. NURMA H. MANSYUR (Almh) pada bagian papan nama yang telah dibangun/diperbaiki oleh Sdr. SUKRIN dengan alasan untuk menyamaratakan kuburan Sdri. NURMA H. MANSYUR (Almh) dengan kuburan lainnya yang berada pada lokasi tanah milik Sdr. YUSUF MUSTAKIM,
Adapun dalam kejadian tersebut mengakibatkan :
- Kuburan Sdri. NURMA H. MANSYUR (Almh) istri dari Sdr. NASARUDDIN mengalami kerusakan pada bagian papan nama.
- Sdr. NASARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi NASARUDDIN, saksi SUPARJON, saksi SUKRIN dan saksi YUSUF MUSTAKIM terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Pengrusakan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 Ayat (1) KUH-Pidana dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini. |