Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Dpu Putu Ayu Sega Tripiana, S.H. 1.RIFKI RAMADHAN
2.NANANG ROMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/N.2.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI RAMADHAN[Penahanan]
2NANANG ROMANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1APRIADIN, S.HRIFKI RAMADHAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa RIFKI RAMADHAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa NANANG ROMANSYAH (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sorinangka RT/RW: 011/002, Desa Sarinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang duduk sambil bermain game di rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Ointala Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sekitar pukul 22.00 wita saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar membeli rokok di warung milik korban JUMAHAR yang beralamat di Dusun Sorinangka RT/RW: 011/002, Desa Sarinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kemudian setelah membeli rokok Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang dan duduk di rumah Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 wita saat itu para terdakwa yang masih dalam keadaan terbangun, berniat untuk mengambil ayam milik korban JUMAHAR, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil ayam milik korban, dan para Terdakwa lalu pergi menuju ke rumah korban yang beralamat di Dusun Sorinangka RT/RW: 011/002, Ds. Sarinomo, Kec. Pekat, Kab. Dompu yang letaknya tidak jauh dengan rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki. Setelah para Terdakwa berada di rumah korban, para Terdakwa mendapati garasi rumah korban dalam keadaan terkunci sehingga para terdakwa kemudian masuk melalui lorong yang berada di samping kios di depan rumah korban yang tidak memiliki penutup. Kemudian setelah berhasil para Terdakwa langsung menuju ke mobil truk yang terparkir di dalam garasi rumah korban, selanjutnya para Terdakwa melihat satu 1 (satu) buah aki kendaraan truk merk INCONE 70 ampere warna putih orange milik saksi JUMAHAR yang tidak terpasang kabel penghubung, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil aki tersebut sambil memeriksa/mengecek aki yang ada di kendaraan truk lainnya. 
-    Bahwa karena terdapat 2 (dua) buah aki lagi yang saat itu dalam posisi terpasang dengan kabel penghubung, Terdakwa I kemudian pulang ke rumah Terdakwa hendak mengambil kunci untuk membuka baut kabel penghubung 2 (dua) buah aki merk GS Astra 70 ampere, warna putih hijau, dan tidak lama kemudian Terdakwa I kembali dan memberikan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm, kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II langsung membuka baut yang terpasang pada kabel penghubung aki menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm, namun karena kunci yang diberikan tersebut tidak pas sehingga Terdakwa II membuka kabel penghubung aki tersebut dengan cara mencungkilnya. Setelah aki terbuka kemudian para terdakwa membawa masing-masing 1 (satu buah aki dan menyembunyikannya di semak-semak disamping rumah korban dan setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke garasi untuk mengambil satu buah aki yang sebelumnya tidak terhubung dengan kabel penghubung truk untuk disembunyikan juga di semak-semak disamping rumah korban.
-    Bahwa setelah menyembunyikan 3 (tiga) buah aki tersebut para Terdakwa kemudian pulang ke rumah dengan tujuan mengambil sepeda motor untuk mengangkut dan menyembunyikan 3 buah aki tersebut ke tempat yang lebih jauh dari rumah Terdakwa I dan rumah saksi JUMAHAR agar tidak mudah diketahui, dimana saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menyembunyikannya di ladang tebu milk warga yang berada di jurang setan Dusun Sorisoga I Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, kemudian setelah menyembunyikan 3 (tiga) buah aki tersebut para Terdakwa pulang kerumah Terdakwa I, namun saat perjalanan pulang para Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAFIR di mata air Dusun Oi Ua Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu lalu mencoba menawarkan 3 (tiga) buah aki tersebut kepada Sdr. SAFIR dan Sdr. SAFIR akan menanyakan terlebih dahulu kepada ayahnya Sdr. AMIR kemudian Sdr. SAFIR pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dan para Terdakwa menunggu sekitar 5 menit kemudian Sdr. SAFIR datang dengan mengatakan bahwa ayahnya belum ada uang sehingga para terdakwa pulang karena tidak berhasil menjual 3 (tiga) buah aki tersebut;
-    Bahwa perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang berupa  2 (dua) buah aki merk GS Astra 70 ampere, warna putih hijau dan 1 (satu) buah aki kendaraan truk merk INCONE 70 ampere warna putih orange bagi diri para Terdakwa secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu korban JUMAHAR
-    Bahwa tujuan para terdakwa mengambil 3 (tiga) buah aki milik saksi JUMAHAR adalah untuk dijual dan mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari;
-    Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa korban JUMAHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIFKI RAMADHAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa NANANG ROMANSYAH (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sorinangka RT/RW: 011/002, Desa Sarinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang duduk sambil bermain game di rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Ointala Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sekitar pukul 22.00 wita saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar membeli rokok di warung milik korban JUMAHAR yang beralamat di Dusun Sorinangka RT/RW: 011/002, Desa Sarinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kemudian setelah membeli rokok Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang dan duduk di rumah Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 wita saat itu para terdakwa yang masih dalam keadaan terbangun, berniat untuk mengambil ayam milik korban JUMAHAR, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil ayam milik korban, dan para Terdakwa lalu pergi menuju ke rumah korban yang beralamat di Dusun Sorinangka RT/RW: 011/002, Ds. Sarinomo, Kec. Pekat, Kab. Dompu yang letaknya tidak jauh dengan rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki. Setelah para Terdakwa berada di rumah korban, para Terdakwa mendapati garasi rumah korban dalam keadaan terkunci sehingga para terdakwa kemudian masuk melalui lorong yang berada di samping kios di depan rumah korban yang tidak memiliki penutup. Kemudian setelah berhasil para Terdakwa langsung menuju ke mobil truk yang terparkir di dalam garasi rumah korban, selanjutnya para Terdakwa melihat satu 1 (satu) buah aki kendaraan truk merk INCONE 70 ampere warna putih orange milik saksi JUMAHAR yang tidak terpasang kabel penghubung, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil aki tersebut sambil memeriksa/mengecek aki yang ada di kendaraan truk lainnya. 
-    Bahwa karena terdapat 2 (dua) buah aki lagi yang saat itu dalam posisi terpasang dengan kabel penghubung, Terdakwa I kemudian pulang ke rumah Terdakwa hendak mengambil kunci untuk membuka baut kabel penghubung 2 (dua) buah aki merk GS Astra 70 ampere, warna putih hijau, dan tidak lama kemudian Terdakwa I kembali dan memberikan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm, kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II langsung membuka baut yang terpasang pada kabel penghubung aki menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm, namun karena kunci yang diberikan tersebut tidak pas sehingga Terdakwa II membuka kabel penghubung aki tersebut dengan cara mencungkilnya. Setelah aki terbuka kemudian para terdakwa membawa masing-masing 1 (satu buah aki dan menyembunyikannya di semak-semak disamping rumah korban dan setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke garasi untuk mengambil satu buah aki yang sebelumnya tidak terhubung dengan kabel penghubung truk untuk disembunyikan juga di semak-semak disamping rumah korban.
-    Bahwa setelah menyembunyikan 3 (tiga) buah aki tersebut para Terdakwa kemudian pulang ke rumah dengan tujuan mengambil sepeda motor untuk mengangkut dan menyembunyikan 3 buah aki tersebut ke tempat yang lebih jauh dari rumah Terdakwa I dan rumah saksi JUMAHAR agar tidak mudah diketahui, dimana saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menyembunyikannya di ladang tebu milk warga yang berada di jurang setan Dusun Sorisoga I Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, kemudian setelah menyembunyikan 3 (tiga) buah aki tersebut para Terdakwa pulang kerumah Terdakwa I, namun saat perjalanan pulang para Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAFIR di mata air Dusun Oi Ua Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu lalu mencoba menawarkan 3 (tiga) buah aki tersebut kepada Sdr. SAFIR dan Sdr. SAFIR akan menanyakan terlebih dahulu kepada ayahnya Sdr. AMIR kemudian Sdr. SAFIR pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dan para Terdakwa menunggu sekitar 5 menit kemudian Sdr. SAFIR datang dengan mengatakan bahwa ayahnya belum ada uang sehingga para terdakwa pulang karena tidak berhasil menjual 3 (tiga) buah aki tersebut;
-    Bahwa perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang berupa  2 (dua) buah aki merk GS Astra 70 ampere, warna putih hijau dan 1 (satu) buah aki kendaraan truk merk INCONE 70 ampere warna putih orange bagi diri para Terdakwa secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu korban JUMAHAR
-    Bahwa tujuan para terdakwa mengambil 3 (tiga) buah aki milik saksi JUMAHAR adalah untuk dijual dan mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari;
-    Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa korban JUMAHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya