| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa Jufrin selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada tanggal 04 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2024 bertempat di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa berawal bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa dan istri terdakwa saksi Budiyati menawarkan kepada saksi Khahrudin untuk berinvestasi diperusahaan milik terdakwa dengan nama perusahanyaa PT. MINERAL KONTRUKSI (MINKON) yang bergerak dibidang pembangunan irigasi yang berada di Kecamatan Hu'u dengan keuntungan investasi sejumlah 10% yang akan dibayar setiap 1 Bulan sekali dan uang akan dikembalikan setelah 3 bulan, kemudian terdakwa menawarkan saksi Khahrudin pengerjaan talut di Lokasi tambang PT. STM serta bronjong dan coco mes (jaring serabut kelapa dengan menjanjikan keuntungan 10 % kepada saksi Khahrudin dengan mengatakan “Evan (nama panggilan) saksi Khahrudin, ada mengerjakan proyek, talut, bronjong serta jaring kelapa di PT. MAKMAHON” namun untuk pengerjaan proyek tersebut membutuhkan dana/uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan meyakinkan saksi akan mendapatkan keuntungan 10 % jika diuangkan yakni senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga saksi Khahrudin yakin bahwa terdakwa menunjukkan kontrak kerja antara PT. MINKOM yakni PT. Milik terdakwa dengan PT. MAKMAHON sehingga saksi Khahrudin percaya dan tergiur, namun terdakwa tidak menyampaikan bahwa keadaan perusahaan terdakwa memiliki banyak hutang kepada pihak lain untuk membantu menyelesaikan proyek yang ditawarkan kepada saksi Khahrudin, sehingga memberikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2023 terdakwa dan saksi Budiyati datang ke kantor milik saksi Khahrudin untuk meminta tambahan uang pengerjaan proyek yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan kepada saksi Khahrudin dengan mengatakan “Evan (nama panggilan) ada uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tambahan pengerjaan proyek karena masih kekurangan dana/uang” dan terdakwa menjanjikan kepada saksi Khahrudin akan memberikan keuntungan 10% lagi dari uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan akan dihitung dengan keuntungan yang sebelumnya, sehingga total keuntungan yang diterima oleh saksi Khahrudin perbulan selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan kedepannya yakni Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan akan dikembalikan dengan uang pokok saksi Khahrudin sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga saksi Khahrudin percaya dan kembali tergiur dengan janji oleh terdakwa, sehingga saksi Khahrudin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga saksi Khahrudin mengalami kerugian secara material sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------
Atau
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa Jufrin selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada tanggal 04 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2024 bertempat di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa berawal bermula pada bulan Mei 2023 terdakwa dan istri terdakwa saksi Budiyati menawarkan kepada saksi Khahrudin untuk berinvestasi diperusahaan milik terdakwa dengan nama perusahanyaa PT. MINERAL KONTRUKSI (MINKON) yang bergerak dibidang pembangunan irigasi yang berada di Kecamatan Hu'u dengan keuntungan investasi sejumlah 10% yang akan dibayar setiap 1 Bulan sekali dan uang akan dikembalikan setelah 3 bulan, kemudian terdakwa menawarkan saksi Khahrudin pengerjaan talut di Lokasi tambang PT. STM serta bronjong dan coco mes (jaring serabut kelapa dengan menjanjikan keuntungan 10 % kepada saksi Khahrudin dengan mengatakan “Evan (nama panggilan) saksi Khahrudin, ada mengerjakan proyek, talut, bronjong serta jaring kelapa di PT. MAKMAHON” namun untuk pengerjaan proyek tersebut membutuhkan dana/uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan meyakinkan saksi akan mendapatkan keuntungan 10 % jika diuangkan yakni senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga saksi Khahrudin yakin bahwa terdakwa menunjukkan kontrak kerja antara PT. MINKOM yakni PT. Milik terdakwa dengan PT. MAKMAHON sehingga saksi Khahrudin percaya dan tergiur kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa.-------
--------- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2023 terdakwa dan saksi Budiyati datang ke kantor milik saksi Khahrudin untuk meminta tambahan uang pengerjaan proyek yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan kepada saksi Khahrudin dengan mengatakan “Evan (nama panggilan) ada uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tambahan pengerjaan proyek karena masih kekurangan dana/uang” dan terdakwa menjanjikan kepada saksi Khahrudin akan memberikan keuntungan 10% lagi dari uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan akan dihitung dengan keuntungan yang sebelumnya, sehingga total keuntungan yang diterima oleh saksi Khahrudin perbulan selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan kedepannya yakni Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan akan dikembalikan dengan uang pokok saksi Khahrudin sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga saksi Khahrudin percaya dan kembali tergiur dengan janji oleh terdakwa, sehingga saksi Khahrudin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga saksi Khahrudin mengalami kerugian secara material sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------
|