| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Dpu | MASDIDIN, S.H. | NANANG FITRIANINGSIH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/83/I/2026/RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NANANG FITRIANINGSIH pada hari Minggu tanggal 16 November 2025, sekitar pukul 10.30 wita yang bertempat di pinggir jalan depan rumah saudari JUNALTI yang berada di Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu atau setidak tidaknya di tempat yang lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu melakukan Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUH-Pidana yang bunyinya sebagai berikut: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta”. Dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 10.30 wita, saat itu korban JUNALTI bersama dengan ibu kandungnya sedang duduk di sarangge (tempat duduk) yang berada di pinggir jalan depan rumahnya yang beralamat di Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, tidak lama kemudian saat masih duduk bersama di depan rumah, tiba-tiba saja dari arah barat, korban JUNALTI mendengar suara teriakan yang keras dengan mengucap atau mengatakan “ee penipu, setan lako kamidi weki binatang” yang diartikan “ee pinipu, setan, anjing, kenapa diam saja binatang” dan setelah mendengarnya ternyata yang mengucap perkataan tersebut iyalah terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang sedang berkendara menggunakan sepeda motornya di jalan raya depan rumah korban JUNALTI dari arah barat menuju kearah timur, ------------------ Dan karena sebelumnya korban JUNALTI pernah memiliki permasalahan dengan terdakwa NANANG FITRIANINGSIH, membuat korban JUNALTI langsung merasa bahwa kata-kata yang di ucapkan tersebut ditujukan kearah korban JUNALTI, dimana permasalahan yang di maksud tersebut iyalah terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang pernah melaporkan korban JUNALTI ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan atau penggelepan yang dilakukan terhadap suaminya yang merupakan rekan bisnis korban JUNALTI, namun laporan tersebut tidak cukup bukti. Selanjutnya setelah merasa terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang menghinanya, korban JUNALTI pun mencoba menahan diri dan hanya berdiam diri saja, namun beberapa saat kemudian atau selang sekitar 2 (dua) menit, korban JUNALTI melihat terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang berkendara menggunakan sepeda motornya dari arah timur menuju kearah barat, dan hendak melewati jalan depan rumah korban JUNALTI, akan tetapi saat itu terdakwa NANANG FITRIANINGSIH memberhentikan sepeda motornya tepat di pinggir jalan di samping rumah korban JUNALTI, kemudian terdakwa NANANG FITRIANINGSIH turun dari sepeda motornya dan berdiri menghadap kearah korban JUNALTI yang saat itu masih duduk menghadap kearah timur di atas sarangge depan rumah korban JUNALTI, kemudian terdakwa NANANG FITRIANINGSIH langsung menunjuk kearah korban JUNALTI dengan menggunakan jari telunjuk pada tangan kanannya sambil dirinya mengucap atau mengatakan “eee ibu guru lako, ibu guru setan, binatang, penipu, au kamidi kaimu weki piti nahu re” yang diartikan “eee ibu guru anjing, ibu guru setan, binatang, penipu, kenapa diam saja dengan uang saya”. Lalu karena saat itu ibu korban JUNALTI juga ikut mendengar kata-kata yang di ucapkan oleh terdakwa NANANG FITRIANINGSIH dan ditujukan terhadap korban JUNALTI, ibu dari korban JUNALTI pun menjawab ucapan terdakwa NANANG FITRIANINGSIH tersebut dengan mengatakan “eee ando da waura mbei ba la junalti piti re, pala nggomi mu tolakku” yang diartikan “eee padahal udah di kasih sama junalti uang itu, tapi kamu tolak” sementara korban JUNALTI saat itu hanya diam saja dan tidak meresponnya sama sekali, namun setelah ibu korban JUNALTI mengatakan hal tersebut, terdakwa NANANG FITRIANINGSIH malah menghina ibu korban JUNALTI dengan mengucap atau mengatakan “eee kapu asamu lako tua, piti nahu ra paha kaimu waira anamu” yang diartikan “eee tutup mulutmu anjing tua, uang saya yang kamu pakek besarin anak dan cucumu” lalu karena hal tersebut membuat korban JUNALTI takut akan terjadi reaksi yang berlebihan dari terdakwa NANANG FITRIANINGSIH, sehingga korban JUNALTI pun mencoba menghubungi keluarga korban JUNALTI, akan tetapi saat masih menghubungi keluarga, terdakwa NANANG FITRIA NINGSIH kembali mengucap atau mengatakan “eee cou kombi telpon mu re, telpon pra cou nee mu telpon, lao lapor, tebe nee mu laporkai re” yang diartikan “eee siapa yang kamu telepon, telepon dah, siapa yang mau kamu telepon, pergi lapor, dimana saja yang kamu mau laporkan saya” dan setelah itu tetangga korban JUNALTI yang bernama saudari YULIANTI menasehati agar tidak merespon dan tidak melawan terdakwa NANANG FITRIANINGSIH serta menyuruh korban JUNALTI agar masuk ke dalam rumah, sehingga kemudian korban JUNALTI pun langsung berjalan masuk ke dalam rumah sambil menunjuk kearah terdakwa NANANG FITRIANINGSIH serta sambil mengatakan “ngena nggomi” yang diartikan “tunggu kamu”, dan setelah berada di dalam rumah, korban JUNALTI masih mendengar suara dari terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang mencaci maki korban JUNALTI namun tidak dapat dirinya dengar secara jelas, dan beberapa saat kemudian korban JUNALTI sempat berdiri di pintu rumah dan melihat terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang pergi dari tempat tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa NANANG FITRIANINGSIH yang telah menghina korban JUNALTI, membuat kehormatan atau nama baik korban JUNALTI dirusak oleh dirinya, dikarenakan saat itu juga banyak di dengar oleh beberapa tetangga korban JUNALTI. ----------------------------- Dengan adanya kejadian tersebut membuat mental korban JUNALTI rusak dan sakit hati mendengar perkataan yang dikatakan oleh terdakwa NANANG FITRIANINGSIH, selain itu korban JULANTI merasa kehormatan atau nama baiknya dirusak oleh terdakwa NANANG FITRIANINGSIH tersebut. ----------------------------------- Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: Korban JUNALTI, Saksi NURAINI dan Saksi YULIANTI, terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUH-Pidana dan oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa dan mengadili perkara ini menuntut :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
