| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Dpu | Muhammad Rifai | 1.H. Ramli 2.Misdah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat H. Ramli dan Turut Tergugat Misdah telah melakukan Ingkar Janji/wanprestasi terhadap Penggugat; 3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan secara tanggung-renteng oleh para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap: a. Harta tidak bergerak milik para Tergugat yaitu berupa sebidang tanah 164 m2 (seratus enam puluh empat meter persegi) yang di buktikan dengan SHM sertifikat hak milik Nomor; 282/Matua sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 01-09-1997 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat Dompu, Kecamtan Woja, Desa Matua Tercatat atas nama H. ALI DAHLAN. Tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Ahmad; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya; - Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Suratman; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Sudirman H. Muhamad
b. Harta bergerak milik para Tergugat yaitu kendaraan, uang dan tabungan serta harta bergerak lainnya yang dapat dapat ditukarkan dengan uang. 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung-renteng kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 8. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ATAU; apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
