| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa FAHRI YANTO (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFIZI (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Dsn. Mada oi fanda, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa I menelpon Terdakwa II dan saat berkomunikasi Terdakwa II mengatakan akan datang ke rumah Terdakwa I, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 05.30 wita Terdakwa II sampai di bundaran cabang banggo dengan menumpangi mobil milik keluarganya dari wilayah Kab. Bima ke cabang Banggo dan sesampainya Terdakwa II di cabang Banggo, Terdakwa II berjalan kaki ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Ds. Doromelo, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu sesampainya dirumah Terdakwa I, Terdakwa II kemudian berbincang dengan Terdakwa I, dan dalam perbincangan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II membicarakan rencana akan mencuri sepeda motor, kemudian Terdakwa II mengecek kantung celananya dan terdapat kunci T di dalam kantong celananya.
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II keluar menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa I dengan membonceng Terdakwa II. Kemudian dari arah rumah Terdakwa I di Ds. Doromelo, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, para Terdakwa menuju ke Ds. Lanci Jaya kemudian memutar ke Ds. Tanju dan Ds. Soriutu, kec. Manggelewa Kab. Dompu. Pada saat melewati Ds. Soriutu Kec. Manggelewa Kab. Dompu para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis REVO, Warna hitam, dengan Nopol : EA 3245 AK, No.Rangka : MH1JBK111KK588137, Nosin : JBK1E-1584848 AN. AGUS ANDRIANA milik saksi SYAHBUDIN yang saat itu sedang dipinjam oleh saksi JAMALUDIN sedang terparkir di pinggir jalan Dsn. Mada oi fanda, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu dengan kondisi tidak ada pemiliknya. Kemudian Terdakwa II turun dari motor sementara Terdakwa I memantau situasi, lalu Terdakwa II mendapati 1 (satu) unit sepeda motor jenis REVO, Warna hitam tersebut dalam keadaan terkunci stang sehingga Terdakwa II membobol 1 (satu) unit sepeda motor jenis REVO warna hitam tersebut menggunakan kunci T yang dibawanya pada saat itu. Setelah berhasil kemudian Terdakwa II menghidupkan kontak motor menggunakan kunci T sampai motor tersebut berhasil dihidupkan, lalu Terdakwa II bersama Terdakwa I membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor jenis REVO, Warna hitam, dengan Nopol : EA 3245 AK, No.Rangka : MH1JBK111KK588137, Nosin : JBK1E-1584848 AN. AGUS ANDRIANA ke wilayah Bima, dengan Terdakwa II yang mengendarainya sedangkan Terdakwa I mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang dikendarai sebelumnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita datang saksi RAKA PUTRA PRATAMA beserta tim kepolisian mengamankan Terdakwa I yang berada di rumahnya di Ds. Doromelo, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, kemudian Terdakwa I memberitahu pihak kepolisian bahwa Terdakwa I melakukan pengambilan sepeda motor tersebut bersama dengan Terdakwa II kemudian saksi RAKA PUTRA PRATAMA menuju ke rumah Terdakwa II di wilayah Kab. Bima dan mengamankan Terdakwa II bersama dengan sepeda motor yang diambilnya beserta Terdakwa I ke Polsek Manggelewa;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa saksi SYAHBUDIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa para Terdakwa tidak pernah meminta izin dan saksi SYAHBUDIN tidak pernah menyuruh atau memberikan izin untuk mengambil sepeda motor miliknya
—-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------
|