Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Dpu | HERIYANTO | KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar asas-asas umum pemeintahan yang baik; 3. Menyatakan tindakan penangkapan tanggal 15 Juni 2024 dan Penahanan berdasarkan surat peintah Penahanan nomor: SP. Han /S-7 /25 /VI / RES.4.2./ 2024 / Resnarkoba, tanggal 20 Juni 2022 yang di lakukan dan di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah; 4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memerintahkan segera kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Dompu; 7. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Bahwa Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketau / anggota hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;------------------------------------------------------------------------------------ Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |