Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Dpu Graceline Hartaty Margaretha, S.H. RANGGA SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1622/N.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Graceline Hartaty Margaretha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa RANGGA SETIAWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi ROSDIANAH yang beralamat di Dusun Matompo Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, “yang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut: ------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa berada di wilayah Dusun Kambu, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dan setelah berkomunikasi dengan istrinya melalui telepon, Terdakwa merasa sakit hati karena istrinya menyampaikan bahwa orang tua istrinya melarang Terdakwa untuk bertemu dengan anaknya karena Terdakwa tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kemudian berjalan menyusuri lingkungan sekitar dengan tujuan mencari sesuatu yang dapat dijadikan sumber uang. Selanjutnya Terdakwa tiba di Dusun Matompo, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dan kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah milik Saksi ROSDIANAH yang pada saat itu pintu gerbang bagian depan tidak terkunci. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa kemudian masuk melalui pintu gerbang rumah tersebut dan menuju ke bagian samping rumah. Setelah berada di bagian samping rumah, Terdakwa menemukan pintu dapur yang terbuat dari triplek dan mendorong pintu tersebut hingga terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Pada saat berada di dalam rumah, Terdakwa melihat Saksi ROSDIANAH bersama anaknya sedang tidur di ruang tamu. Di ruangan tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam yang sedang dicas di atas kasur, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya, setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) lembar sarung warna hitam dengan kombinasi kuning yang berada di atas kasur, lalu Terdakwa mengambil sarung tersebut dan meletakkannya di atas pundaknya. Selanjutnya Terdakwa menuju dapur dan melihat 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram warna hijau, Terdakwa membuka jendela dapur dan melemparkan kedua tabung gas tersebut keluar melalui jendela satu per satu agar tidak menimbulkan suara. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah korban melalui pintu gerbang depan dengan membawa barangbarang tersebut;

Bahwa setelah berhasil keluar dari rumah korban, Terdakwa berjalan menuju jembatan yang berada di Dusun Kambu dan menyembunyikan dua buah tabung gas tersebut di bawah jembatan. Kemudian Terdakwa kembali menuju rumahnya di Dusun Salimi, Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima;

Bahwa selanjutnya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 Wita, Terdakwa kembali mengambil kedua tabung gas tersebut di bawah jembatan yang berada di Dusun Kambu dengan menggunakan sepeda motor milik kakaknya untuk menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kepada Saksi SUMARTI dengan harga Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah);

Bahwa setelah itu Terdakwa juga menjual 1 (satu) lembar sarung warna hitam dengan kombinasi kuning kepada Saksi SRI RAHMAWATI dengan harga sekitar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. FERDI dengan harga sekitar Rp250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Sdri. ROSDIANAH mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam, 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram warna hijau, serta 1 (satu) lembar sarung warna hitam dengan kombinasi kuning, dengan total kerugian sekitar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

—-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya