| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2024/PN Dpu | YANRIK | Kepala Kejaksaan Negeri Dompu | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN Dpu | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;---- 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka TAP03/N.2.15/Fd.2/10/20234 tanggal 21 Oktober 2024, sebagaimana dugaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------- 3. Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup;----------- 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap penahanan Pemohon sesuai surat perintah Penahanan nomor : PRINT03/N.2.15/FD.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024;------------------------------ 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;------------------------------------------ Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
