| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Dpu | EVI FUJI LESTARI | 1.AKP RAMLI, SH 2.PDA MOH. IRFAN, SH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;---- 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : S. Tap/144/VI/RES.4/2025/Sat.Reskrim, tanggal 14 Juni 2025, diketahui melalui surat tembusan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor :B/1902/VI/RES.4.2/2025/Sat.Reskrim, tanggal 16 Juni 2025. Oleh, sebagaimana dugaan tindak pidana telah melanggar Pasal 45 ayat (4) jo, Pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE);----------------------------- 3. Menyatakan menurut hukum penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak didukung dengan 2 alat bukti permulaan dan cukup;----- 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap sprint penyidikan nomor : Sp. Sidik/59/II/Res.4.2/2025/sat Reskrim tanggal 26 Februari 2025;---------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
