| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------
- Menyatakan Sah dan Mengikat demi Hukum Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat;-
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (WanPrestasi);-------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok sekaligus Bunga yang menjadi kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Jumlah Persenan (Bunga) selama 5 bulan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) + Sisa Hutang Pokok Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ---------------------------------------------------
Maka Total keseluruhan yaitu :--------------------------------------------
= Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah)------------------
- Menyatakan Agunan dan/atau Obyek Jaminan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 317 Atas Nama SYAMSUDDIN IDRIS, atas Tanah yang terletak di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggaera Barat dengan Luas 171 M?2; beserta Bangunan yang berdiri diatasnya dan 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA dengan Nomor Polisi : DR 1226 KA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) adalah sah menurut hukum sebagai jaminan Pengembalian dan/atau Pelunasan Hutang/Pinjaman;---------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara Sukarela dan tanpa syarat terhadap Obyek Jaminan yang telah dijaminkan tersebut kepada Pennggugat untuk selanjutnya dapat dilakukan Pelelangan oleh Lembaga yang berwenang untuk melunasi Hutang/Pinjaman Tergugat terhadap Penggugat dengan ketentuan apabila obyek jaminan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi jumlah Hutang atau Pinjaman Tergugat, maka Tergugat wajib menyerahkan Harta dan Benda milik Tergugat yang lainnya;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk menjalankan isi putusan ini secara sukarela dan beri’tikad baik, jika tidak maka dapat dilakukan Upaya Hukum secara Paksa (Eksekusi) dengan bantuan Pengamanan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI);----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.------------------------
---Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------------------------------
|