| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2025/PN Dpu | EFAN LIMANTIKA | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resort Dompu. Cq Kasat Reskrim Polres Dompu | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Rehabilitasi | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2025/PN Dpu | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon mempunyai Legal Stending untuk mengajukan/memohonkan Pra-peradilan; KANTOR HUKUM APRYADIN & REKAN 23 3. Menyatakan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada Pemohon karna tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyilidikan (SPDP) nomor : SPDP/39/II/Res.1.9./2025/Reskrim/, tanggal 22 Februai 2025 sebagaimana dicantumkan pada surat nomor : B/2496/VIII/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2025 yang dikirim oleh Termohon tertuju kepada Ketua DPRD Provinsi NTB dengan Perihal : Mohon ijin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi NTB guna untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tindakan Termohon yang tidak memiliki kopetensi sebagai Penyidik/Penyidik Pembantu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana yang termuat dalam berkas Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 12 Febuari 2025; 5. Menyatakan penghentian proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 12 Febuari 2025; 6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan; Dan Atau Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
