Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Dpu NURHALIDAH KEPALA KEPOLISIAN POLSEK DOMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURHALIDAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN POLSEK DOMPU
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NGAKAN PUTU SUWARJANA PUTRA, S.H., RINNO PRABOWO, S.H., M. SALAHUDDIN,S.H., EKA FITRIANI PUTI, S.H..KEPALA KEPOLISIAN POLSEK DOMPU
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Termohon kepada Pemohon telah lewat tenggang waktu sehingga seluruh proses dan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah;

3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/15/XII/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 04 Desember 2025, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/xI/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 29 November 2025 adalah Tidak Sah;

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/9/XI/Res1.6/2025/Reskrim, tanggal 29 November 2025, dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/15/XI/RES.1.6./2025 tanggal 04 Desember 2025.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/15/XI/RES.1.6./2025 tanggal 04 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/13/XI/Res.1.6./2025/Reskrim, tanggal 29 November 2025, dan Laporan Polisi No. LP/B/15/XI/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 29 November 2025;

6. Memerintahkan Kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon ; 

Atau Jika Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, mohon Putusan seadiladilnya (et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya