| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Dpu | 1.HATE 2.ABDURAHMAN 3.ABAKAR 4.FADLULAH 5.AMIRKHAN 6.FAIZAH |
1.JAENAB H.JAFAR 2.JOKO SUPRIANTO, S.Pd 3.SAIFUL ANAM 4.A.KHOLIK HADIL PUTRA 5.Ridwan 6.NASARUDIN Alias MUHAMAD 7.CIMON OMPU DOMPU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Dpu | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
kemudian dengan tanah asal milik penggugat I bersama suami penggugat I (Alm) H. Jafar AB.
bersama suami penggugat I, (Alm) H. Jafar AB.
oleh Ibrahim dan Abdul Haris. Adalah tanah tambak milik Para Penggugat yang dibuka oleh Penggugat I dan Penggugat II, serta Penggugat III, semasa hidup (Alm) H. Jafar AB suami Penggugat I adalah orang tua dari Penggugat II,III,IV,V,VI. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat yang melakukan jual beli terhadap tanah/tambak objek sengketa dengan tanpa seijin Para Penggugat selaku pemilik tanah/tambak objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah yang merupakan perbuatan melawan hukum maka jual beli yang dilakukan Oleh Para Tergugat terhadap tanah objek sengketa adalah tidak Sah dan batal Demi Hukum. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa pengguasaan tanah/tambak objek sengketa oleh Para Tergugat adalah penguasaan dengan cara melawan hukum. 6. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga. 7. Menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat supaya terhadap tanah/objek sengketa segera dikosongkan selanjutnya menyerahkan tanah/tambak objek sengketa kepada para penggugat dengan cara aman dan bebas tanpa syarat jika dipandang perlu dapat dilakukan dengan cara paksa melalui Eksekusi. 8. Menghukum kepada turut tergugat turut bertanggung jawab atas pengguasaan tanah/tambak objek sengketa oleh para tergugat serta turut bertanggung jawab atas perbuatan para tergugat yang melakukan transaksi jual beli terhadap tanah/tambak objek sengketa. 9. Menghukum kepada turut Tergugat untuk mentaati serta patuh terhadap putusan hakim 10. menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau; Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Menurut Hukum. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
