Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Dpu ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Tahun Kematian Pada Akta Kematian Milik ayah kandung Pemohon yang semula pada Tahun 2025 menjadi pada Tahun 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan Pergantian/Perbaikan Tahun Kematian Pada Akta Kematian Milik ayah kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak