| Dakwaan |
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa NURBAYA alias BAYA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Maulana Selatan, RT.005/RW.003, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, diawali dari Tim Resnarkoba Polres Dompu yaitu saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Maulana Selatan, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diduga sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya menuju lokasi, sesampainya di lokasi saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya beberapa kali mengetuk rumah tersebut, karena tidak ada yang membukakan pintu saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mendobrak pintu rumah tersebut, kemudian saat memasuki rumah tersebut saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya melihat Terdakwa berlari menuju kamar mandi rumah tersebut dan saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mengejar Terdakwa, kemudian pada saat saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya menuju kamar mandi tersebut, terlihat Terdakwa keluar dari kamar mandi rumahnya, kemudian saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya memrintahkan Terdakwa untuk diam. Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut mencari masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan;
- Bahwa Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi, kemudian saksi M.RANGGA ALFARABI memukul kloset di dalam kamar mandi dan mendapatkan 1 (satu) buah dompet hitam dari dalam kloset kamar mandi, kemudian mengamankan barang tersebut, sebelum dibuka KBO SUMAHARTO menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas , kemudian saksi M.RANGGA ALFARABI, saksi FAKHRI RAHMAN beserta Tim melakuakan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa dan badan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SYAHRIL ROMADHAN dan Saksi SYARUFUDIN dan ditemukan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) buah dompet yang digulung dengan menggunakan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu
Ditemukan di dalam kloset kamar mandi dalam rumah Terdakwa
b. 1 (satu) bundel plastik klip transparan merk UNGGUL PLASTIK;
c. 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong;
d. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan pipet sedotan;
Ditemukan di kamar tidur Terdakwa tepatnya di dalam celengan pastik
e. Uang Tunai sebanyak Rp.1.590.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah;
Diserahkan oleh Terdakwa sendiri saat berada di depan kamar mandi rumah Terdakwa
Setelah itu Tim Resnarkoba Polres Dompu membawa Terdakwa dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor: 506/11979.00/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang, atas permintaan Polres Dompu Nomor: B/773/XII/RES.4.2/2025 tanggal 16 Desember 2025 untuk melakukan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti terduga pelaku atas nama NURBAYA alias BAYA dengan dengan kesimpulan 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebesar 1,52 gram, berat bersih 0,23 gram, kemudian disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,05 gram, sehingga yang dihadirkan dalam persidangan sebesar 0,18 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0943 tanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor Kode Sampel : 25.117.11.16.05.0934.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si dengan nama sampel Kristal Putih Transparan nerkotika jenis sabu atas nama NURBAYA alias BAYA yang dibungkus dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih berlabel barang bukti dengan netto 0,0403 gram yang diuji tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil pengujian : Pemerian /organoleptis : kristal putih transparan narkotika jenis sabu, dengan metode identifikasi Methamfetamin dengan hasil positif menggunakan metode KCKT PDA Pustaka MA P3OMN 06/NA/13 dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Terdawa kenal di daerah Bali I dengan cara bertemu secara langsung dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa NURBAYA alias BAYA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Maulana Selatan, RT.005/RW.003, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, diawali dari Tim Resnarkoba Polres Dompu yaitu saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Maulana Selatan, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diduga sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya menuju lokasi, sesampainya di lokasi saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya beberapa kali mengetuk rumah tersebut, karena tidak ada yang membukakan pintu saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mendobrak pintu rumah tersebut, kemudian saat memasuki rumah tersebut saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya melihat Terdakwa berlari menuju kamar mandi rumah tersebut dan saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mengejar Terdakwa, kemudian pada saat saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya menuju kamar mandi tersebut, terlihat Terdakwa keluar dari kamar mandi rumahnya, kemudian saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya memrintahkan Terdakwa untuk diam. Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut mencari masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan;
- Bahwa Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi, kemudian saksi M.RANGGA ALFARABI memukul kloset di dalam kamar mandi dan mendapatkan 1 (satu) buah dompet hitam dari dalam kloset kamar mandi, kemudian mengamankan barang tersebut, sebelum dibuka KBO SUMAHARTO menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas , kemudian saksi M.RANGGA ALFARABI, saksi FAKHRI RAHMAN beserta Tim melakuakan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa dan badan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SYAHRIL ROMADHAN dan Saksi SYARUFUDIN dan ditemukan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) buah dompet yang digulung dengan menggunakan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu
Ditemukan di dalam kloset kamar mandi dalam rumah Terdakwa
b. 1 (satu) bundel plastik klip transparan merk UNGGUL PLASTIK;
c. 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong;
d. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan pipet sedotan;
Ditemukan di kamar tidur Terdakwa tepatnya di dalam celengan pastik
e. Uang Tunai sebanyak Rp.1.590.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah;
Diserahkan oleh Terdakwa sendiri saat berada depan kamar mandi rumah Terdakwa
Setelah itu Tim Resnarkoba Polres Dompu membawa Terdakwa dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor: 506/11979.00/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang, atas permintaan Polres Dompu Nomor: B/773/XII/RES.4.2/2025 tanggal 16 Desember 2025 untuk melakukan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti terduga pelaku atas nama NURBAYA alias BAYA dengan dengan kesimpulan 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebesar 1,52 gram, berat bersih 0,23 gram, kemudian disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,05 gram, sehingga yang dihadirkan dalam persidangan sebesar 0,18 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0943 tanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor Kode Sampel : 25.117.11.16.05.0934.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si dengan nama sampel Kristal Putih Transparan narkotika jenis sabu-sabu atas nama NURBAYA alias BAYA yang dibungkus dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih berlabel barang bukti dengan netto 0,0403 gram yang diuji tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil pengujian : Pemerian /organoleptis : kristal putih transparan narkotika jenis sabu-sabu, dengan metode identifikasi Methamfetamin dengan hasil positif menggunakan metode KCKT PDA Pustaka MA P3OMN 06/NA/13 dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
ATAU
KETIGA:
---------- Bahwa Terdakwa NURBAYA alias BAYA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Maulana Selatan, RT.005/RW.003, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, diawali dari Tim Resnarkoba Polres Dompu yaitu saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Maulana Selatan, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diduga sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi barang yang diduga narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya menuju lokasi, sesampainya di lokasi saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya beberapa kali mengetuk rumah tersebut, karena tidak ada yang membukakan pintu saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mendobrak pintu rumah tersebut, kemudian saat memasuki rumah tersebut saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya melihat Terdakwa berlari menuju kamar mandi rumah tersebut dan saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya mengejar Terdakwa, kemudian pada saat saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya menuju kamar mandi tersebut, terlihat Terdakwa keluar dari kamar mandi rumahnya, kemudian saksi M.RANGGA ALFABARI, saksi FAKHRI RAHMAN, beserta tim lainnya memrintahkan Terdakwa untuk diam. Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut mencari masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan;
- Bahwa Tim Resnarkoba Polres Dompu tersebut melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi, kemudian saksi M.RANGGA ALFARABI memukul kloset di dalam kamar mandi dan mendapatkan 1 (satu) buah dompet hitam dari dalam kloset kamar mandi, kemudian mengamankan barang tersebut, sebelum dibuka KBO SUMAHARTO menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas , kemudian saksi M.RANGGA ALFARABI, saksi FAKHRI RAHMAN beserta Tim melakuakan penggeledahan di dalam kamar milik Terdakwa dan badan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SYAHRIL ROMADHAN dan Saksi SYARUFUDIN dan ditemukan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) buah dompet yang digulung dengan menggunakan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu
Ditemukan di dalam kloset kamar mandi dalam rumah Terdakwa
b. 1 (satu) bundel plastic klip transparan merk UNGGUL PLASTIK;
c. 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong;
d. 1 (satu) buah plastic klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan pipet sedotan;
Ditemukan di kamar tidur Terdakwa tepatnya di dalam celengan pastik
e. Uang Tunai sebanyak Rp.1.590.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah;
Diserahkan oleh Terdakwa sendiri saat berada depan kamar mandi rumah Terdakwa.
Setelah itu Tim Resnarkoba Polres Dompu membawa Terdakwa dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor: 506/11979.00/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang, atas permintaan Polres Dompu Nomor: B/773/XII/RES.4.2/2025 tanggal 16 Desember 2025 untuk melakukan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti terduga pelaku atas nama NURBAYA alias BAYA dengan dengan kesimpulan 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebesar 1,52 gram, berat bersih 0,23 gram, kemudian disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,05 gram, sehingga yang dihadirkan dalam persidangan sebesar 0,18 gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0943 tanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor Kode Sampel : 25.117.11.16.05.0934.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si dengan nama sampel Kristal Putih Transparan narkotika jenis sabu-sabu atas nama NURBAYA alias BAYA yang dibungkus dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih berlabel barang bukti dengan netto 0,0403 gram yang diuji tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil pengujian : Pemerian /organoleptis : kristal putih transparan narkotika jenis sabu-sabu, dengan metode identifikasi Methamfetamin dengan hasil positif menggunakan metode KCKT PDA Pustaka MA P3OMN 06/NA/13 dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan;
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika sejak 2 (dua) bulan yang lalu dengan cara Terdakwa menyiapkan alat hisap setelah itu Terdakwa memasukkan narkotika ke dalam kaca kemudian membakar kaca yang berisi narkotika kemudian Terdakwa mengisap asap pembakaran tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor : NAR-R1.02866/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian atas nama apt.Soraya Aulia S.Farm., M.Farm yang mana hasil uji dari sampel urine atas nama NURBAYA alias BAYA positif (+) mengandung Methamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu atas nama NURBAYA alias BAYA Nomor : R/20/II/KA/TAT/2026/BNNK BIMA tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua BNN Kabupaten Bima selaku Ketua TAT Tingkat Kabupaten Budi Suryono S, Sos disampaikan bahwa Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten telah melakukan Asesmen Terpadu pada hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 bertempat di Kantor Satres Narkoba Polres Dompu terhadap NURBAYA alias BAYA dengan kesimpulan:
a) Bahwa atas nama NURBAYA alias BAYA merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional (situasional use) kriteria sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F-15);
b) Bahwa atas nama NURBAYA alias BAYA tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
|