Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Dpu Graceline Hartaty Margaretha, S.H. 1.FERI IRAWAN Als FERI
2.DEDI SETIAWAN Als BAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/N.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Graceline Hartaty Margaretha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI IRAWAN Als FERI[Penahanan]
2DEDI SETIAWAN Als BAKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI bersama-sama dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, “yang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut: ------------------------------------------------
-    Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 Wita, Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI sedang berada di rumah temannya Saksi RIZKI SETIAWAN yang beralamat di Lingkungan Bali II, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sambil bermain karambol. Kemudian datang Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA yang memberitahukan kepada Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI bahwa ia melihat adanya tabung gas di sebuah toko yang beralamat di Lingkungan Rasabou Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Selanjutnya Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI tertarik dengan ajakan tersebut lalu mengenakan pakaian dan sempat mengajak Saksi RIZKI SETIAWAN untuk ikut, namun yang bersangkutan menolak karena merasa mengantuk sehingga Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI akhirnya berangkat bersama Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA menuju toko yang dimaksud. Selanjutnya Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI bersama Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA berjalan menuju bagian belakang toko sembako “JASA AYAH” milik Saksi RENI ANGGRIANI. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA masuk ke dalam toko melalui pintu belakang, sedangkan Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI berada di luar untuk mengawasi situasi di sekitar toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA mengambil beberapa barang dari dalam toko dan secara bertahap menyerahkannya kepada Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI di luar toko, yaitu:
•    12 (dua belas) tabung gas LPG ukuran 3 Kg
•    1 (satu) pak rokok merk Reno
•    uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
Barang-barang tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI dan diletakkan di luar toko sambil menunggu Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA kembali mengambil barang lainnya. Setelah seluruh barang tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam toko, Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI bersama Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA kemudian membawa barang-barang tersebut secara bertahap menuju kolong jembatan yang berada tidak jauh dari lokasi toko untuk disembunyikan sementara. Selanjutnya setelah keadaan dirasa aman, Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI dan Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA memindahkan barang-barang tersebut secara bertahap ke rumah Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA. Sesampainya di rumah tersebut, rekannya menghitung uang hasil pencurian dan kemudian memberikan bagian kepada Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa DEDI SETIAWAN Als BAKA. Keesokan harinya, sebagian dari tabung gas hasil pencurian tersebut diambil dan dijual oleh Terdakwa FERI IRAWAN Als FERI bersama Saksi RIZKI SETIAWAN kepada seseorang di Lingkungan Rasanggaro Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 4 tabung gas LPG 3 Kg;
-    Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang berupa 12 (dua belas) tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) pak rokok merk Reno, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) bagi diri Para Terdakwa secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah;
-    Akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi RENI ANGGRIANI mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
-    Bahwa selain mengambil barang di toko milik Saksi RENI ANGGRIANI, Tersangka FERI IRAWAN Als FERI juga melakukan pencurian di rumah Saksi IBRAHIM Als LEBAY pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 Wita dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin gerinda, 1 (satu) buah mesin serut kayu.
—-Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya