| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Dpu | HANAFI | Kepala Unit Pelayanan PPA Polres Dompu c.q Penyidik Unit Pelayanan PPA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Dpu | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya atau sebagian; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagal tersangka dengan dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Fisik Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyal kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
