| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2025/PN Dpu | HASIM | 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU 2.Kepala Kepolisian Sektor Pekat |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 01/KPR-ADV/X/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No.S.Tap/235/X/Res.1.6/2025/Reskrim tanggal 13 Oktober 2025 dengan dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (1) dan (2) KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya surat penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan atau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 3. Menyatakan hukum Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) No.SP.Sidik/231/X/Res.1.6/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025 yang di terbitkan Termohon adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 4. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/167/X/Res.1.6/2025/Reskrim, tanggal 17 Oktober 20 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/155/X/Res.1.6/2025/Reskrim, 18 Oktober 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat ; 6. Menyatakan menurut hukum Laporan Polisi No.LP/B/02/IX/2025/SPKT/Polsek Pekat/Resort Dompu/Polda NTB, tanggal 29 September 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum ; 7. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon ; 8. Memerintahkan kepada para termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan secara langsung setelah putusan ini dijatuhkan ; 9. Memulihkan dan merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 10. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
