| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan hukum sebidang Tanah Darat (Tegalan) seluas + 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)) Nomor. 102 Tahun 2015 Atas Nama IBRAHIM, yang terletak di Jln H. Abubakar Ahmad / So La Mere pada wilayah administrasi Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu), dengan batas - batas sebagai beriku: -----------------------
- Sebelah Utara : M. Sidik Nur
- Sebelah Selatan : M Sidik Nur
- Sebelah Timur : Selokam
- Sebelah Barat : M. Dam Ola
Adalah milik Penggugat;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah, mengklaim, menguasai dengan cara menanam jagung diatas tanah obyek sengketa, tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum atas perbuatan Tergugat yang mengkalim, menguasai dengan cara menanam jagung diatas tanah obyek sengketa, tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum yang secara langsung telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan rincian per-satu tahun hasil panen jagung diatas tanah obyek sengketa selama Penggugat panen 200 (dua ratus) karung dengan berat per-karungnya rata-rata 100 (seratus) kilogram, dari per-karung 100 (seratus) kilogram x 200 (dua ratus) krangun = 20.000 (dua puluh ribu) kilogram, kemudian harga jagung per-kilogram Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) x 20.000 (dua puluh ribu) kilogram = Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), . Selanjutnya selain kerugian materiil juga Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kerugian tersebut ditas, disebabkan selama di usik dan diganggu serta dikuasai oleh Tergugat, oleh karena hal tersebut sehingga sangat menguras pikiran, psikis dan mental Penggugat. Atas kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut beralasan hukum untuk dikembalikan atau dibayarkan oleh Tergugat;-------------------------
- Menghukum kepada Tergugat atas keterlambatan melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, agar Tergugat membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan obyek sengketa diserahkan secara nyata kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu dapat dilakukan upaya secara paksa (eksekusi) yang caranya dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terhadap obyek sengketa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia ;-----------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Dan Ataua Mohon putusan yang seadil-adilnya ;--------------------------- |