| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum identitas Pemohon yang sebenarnya adalah NURHAYATI, lahir di Dompu, 01-07-2000;
- Menetapkan bahwa foto wajah yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5205056606060003 adalah foto wajah milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perbaikan identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, untuk kemudian dicatat dalam buku atau administrasi yang diperlukan unutk itu;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|