Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2025/PN Dpu FUJIAH ARIANI Drs. H. UMAR H. NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FUJIAH ARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDIN ISMAIL, S.H.FUJIAH ARIANI
Tergugat
NoNama
1Drs. H. UMAR H. NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERAN, S.H. DkkDrs. H. UMAR H. NURDIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Mengabulkan Perlawanan eksekusi dari Pelawan eksekusi seluruhnya.
  2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang beritikad baik anak dari Abdurahman H. Nurdin dan punya kepentingan dalam perkara in casu
  3. Menyatakan hukum  Pemohon ekskusi prinsipal tidak pernah hadir atau nongol disidang di Pengadilan Negeri Dompu (Pemohon eksekusi tidak beritikad baik) dalam perkara in casu (ini)
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu nomor:     27/Pdt.G/2017/PN Dpu dengan dasar hukum pasal 22 ayat (1)  dan ayat (2) Jo. Ketentuan pasal 23 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan adanya kekhilafan atau putusan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel)

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi oleh Pelawan eksekusi seluruhnya.----
  2. Menyatakan Pelawan eksekusi beritikad baik dan mempunyai kepentingan hukum dalam perkara in casu
  3. Menyatakan eksekusi perkara no. 27/Pdt.G/2017/PN Dpu tidak dapat di laksanakan atas dasar hukum pasal 22 ayat (1)  dan ayat (2) Jo. Ketentuan pasal 23 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan BATAL DEMI HUKUM
  4. Menghukum Terlawan Eksekusi/Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara.----------------------
  5. Atau-------------------------------------------

Apabila Ketua Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memberikan Pertimbangan Hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan nilai-nilai Keadilan, Kelayakan dan Kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak