| Petitum |
- Menerima Mengabulkan Perlawanan eksekusi dari Pelawan eksekusi seluruhnya.
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang beritikad baik anak dari Abdurahman H. Nurdin dan punya kepentingan dalam perkara in casu
- Menyatakan hukum Pemohon ekskusi prinsipal tidak pernah hadir atau nongol disidang di Pengadilan Negeri Dompu (Pemohon eksekusi tidak beritikad baik) dalam perkara in casu (ini)
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu nomor: 27/Pdt.G/2017/PN Dpu dengan dasar hukum pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Ketentuan pasal 23 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan adanya kekhilafan atau putusan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel)
MENGADILI SENDIRI:
- Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi oleh Pelawan eksekusi seluruhnya.----
- Menyatakan Pelawan eksekusi beritikad baik dan mempunyai kepentingan hukum dalam perkara in casu
- Menyatakan eksekusi perkara no. 27/Pdt.G/2017/PN Dpu tidak dapat di laksanakan atas dasar hukum pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Ketentuan pasal 23 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan BATAL DEMI HUKUM
- Menghukum Terlawan Eksekusi/Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara.----------------------
- Atau-------------------------------------------
Apabila Ketua Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memberikan Pertimbangan Hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan nilai-nilai Keadilan, Kelayakan dan Kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. |