Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Dpu YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H. FURKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/N.2.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FURKAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa FURKAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Beranti, Desa Nangamiro, Kecamatan. Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---
•    Berawal dari tim opsnal Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Beranti, Desa Nangamiro, Kecamatan. Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat pesta narkotika yang diduga jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Resnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian dan selanjutnya mengamankan  terdakwa, saksi IIN FAHRUDIN dan saksi IRWAN yang sedang duduk didalam rumah sambil bermain Handphone;
•    Bahwa setelah dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, saksi IIN FAHRUDIN dan saksi IRWAN, kemudian tim opsnal Resnarkoba langsung memanggil 2 (dua) orang saksi umum untuk mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan badan serta serta tempat sekitaran area rumah tersebut. Sebelum dilakukan penggeledahan oleh tim opsnal Resnarkoba membacakan Surat perintah Tugas didepan para Saksi dan terdakwa, selanjutnya memperlihatkan kepada saksi umum bahwa tim opsnal Resnarkoba yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/ Tidak mengantongi apapun dan menggunakan sarung tangan sebelum melakukan proses penggeledahan;
•    Bahwa ketika dilakukan di lakukan penggeledahan badan dari terdakwa, saksi IIN FAHRUDIN dan saksi IRWAN dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yg ada kaitannya dengan Narkotika, selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah tempat di amankannya terdakwa, saksi IIN FAHRUDIN dan saksi IRWAN tepatnya ketika tim opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan di dapur rumah milik saksi IRWAN tim opsnal Resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkusan rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang posisinya berada di atas speker, tidak jauh dari tempat di temukannya narkotika yang diduga jenis sabu tersebut tim opsnal Resnarkoba menemukan 2 (dua) tutupan botol bong alat hisap yang posisi berada di dekat kantong tempat penyimpanan sendok dan garpu, selanjutnya tim opsnal Resnarkoba melakukan penyisiran di luar rumah ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisi 2 (dua) sekop yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan yang posisi berada di bawah tumpukan batu di dekat pintu dapur rumah, setelah dilakukan intrograsi diakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang mana terdakwa sengaja menyimpannya di atas speaker di dalam dapur rumah saksi IRWAN dan setelah proses penggeledahan selesai dilakukan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut;
•    Bahwa barang bukti sabu tersebut diatas sebelumnya terdakwa beli Sdr.YOKO (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Dusun Pancasila, Desa Tambora, Kecamatan Pekat,Kabupaten Dompu dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
•    Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,48 (satu koma empat delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram;
•    Bahwa sesuai surat Kemudian dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor R-PP.01.01.14A.11.25.2854 tanggal 24 November 2025 Bahwa 1 (Satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Matamfetamin Narkotika Golongan I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
•    Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari pejabat yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – undang No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana  ---------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa FURKAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Beranti, Desa Nangamiro, Kecamatan. Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa pertama kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu kurang lebih sekitar tahun 2018 dan terkahir kali pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA sebelum Terdakwa diamankan yang mana cara terdakwa menggunakan sabu yaitu terdakwa membuat alat hisap dari botol aqua kemudian ditutupannya diberikan lubang untuk memasukkan selang atau pipet, kemudian diujung selang tersebut diletakkan tabung kaca dan didalam tabung kaca tersebut diisikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa bakar sampai mengeluarkan asap lalu asap tersebut yang Terdakwa hisap;
•    Bahwa terhadap sampel Urine, berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.02489/LHU/`BLKPK/ XI /2025, Tanggal 17 November 2025, yang ditandatangani oleh, apt. Soraya Aulia, S. Farm. M. Farm, menyatakan telah dilaksanakan pemeriksaan jenis sampel urine dengan metode Immunocromatographi (ICY) parameter Methamphetamin dengan hasil : Positif;
•    Bahwa terdakwa dalam dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu bukan dalam rangka menjalani terapi medis dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.

----  Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya