Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Dpu Riesxo Nurrachmad, S.H. ADIMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/N.2.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riesxo Nurrachmad, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
-------Bahwa terdakwa ADIMANSYAH (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa 5 (lima) hari sebelum penangkapan tepatnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. ENDO (DPO) kepada orang yang tidak Terdakwa kenal yang tinggal di wilayah Desa Oi Pehihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Terdakwa mengantarkan narkotika sebanyak 1 (satu) gulung. Dalam 1 (satu) kali pengantaran, Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. ENDO (DPO) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);--------------------------------
-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang didapat pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bahwa di sekitaran pinggir jalan yang beralamat di Dusun Kaliaga ll Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan dan pullbaket sekitar Pukul 23.00 wita, tim Opsnal Resnarkoba melaksanakan patroli pemantauan informasi dan memastikan kebenaran informasi yang di laporkan oleh masyarakat. Selanjutnya SAKSI ABDUL HAMID S.H., memimpin langsung jalannya kegiatan patroli, pengungkapan dan penangkapan terhadap informasi yang diterima pada saat itu, SAKSI ABDUL HAMID, S.H. dan SAKSI FAKHRI RAHMAN beserta Tim Opsnal Resnarkoba sampai di Kecamatan Pekat sekitar pukul 01.40 wita, setelah sampai di Kecamatan Pekat tim melakukan patroli disekitaran wilayah Kecamatan Pekat terutama di Dusun Kaliaga ll Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kemudian disekitaran wilayah tersebut tim menemukan Terdakwa yang sedang duduk di atas motor sendirian sekitar pukul 02.00 wita, setelah melihat Terdakwa tersebut tim datang menghampiri, dan begitu Terdakwa melihat tim yang ingin datang menghampirinya Terdakwa membuang 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis sabu, namun dengan cepat tim langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Tim memanggil 2 (dua) saksi umum yaitu SAKSI MURAHIM dan SAKSI MASNUN untuk menyaksikan penggeledahan badan, tempat sekitaran dan kendaraan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Sebelum dilakukan penggeledahan oleh Tim, terlebih dahulu ABDUL HAMID S.H., selaku yang memimpin patroli membacakan Surat Perintah Tugas didepan para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada Saksi bahwa anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/tidak mengantongi apapun yang mana ditemukan:
1)    Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah);
2)    1 (satu) unit HP Vivo Y19 warna biru dengan nomor IMEI 861631077025955;
Ditemukan pada saku celana Terdakwa yang digunakan pada saat itu

1.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 4x6cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang masing-masing berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing:
1)    0.31 (nol koma tiga satu) gram;
2)    0.30 (nol koma tiga nol) gram;
Ditemukan pada saat penggeledahan di tempat sekitar Terdakwa

2.    1 (satu) buah pipet bening yang dimodif sekop;
Ditemukan di kantong motor milik Terdakwa

3.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
1)    1.12 (satu koma satu dua) gram;
4.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
1)    1.38 (satu koma tiga delapan) gram;
5.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
1)    1.39 (satu koma tiga sembilan) gram;
6.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
1)    1.37 (satu koma tiga tujuh) gram;
7.    1 (satu) buah plastic klip transparan kosong ukuran 5x8cm;
Ditemukan dalam jok sepeda motor milik Terdakwa yang sebelumnya dalam posisi tertutup dan terkunci

Diketahui berat kotor keseluruhan diduga narkotika jenis sabu pada angka 1 sampai dengan 5 adalah 5.87 (lima koma delapan tujuh) gram dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 3.68 (tiga koma enam delapan) gram;

8.    1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak tanpa nopol;
Yang dipergunakan Terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan

-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor : 483/11979.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang, atas permintaan Polres Dompu nomor B/641/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti terhadap 6 (enam) buah  plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis sabu, dengan hasil berat bruto atau kotor 5,68 (lima koma enam delapan) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 3,68 (tiga koma enam delapan) gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan Uji Lab BPOM 0,05 (nol kona nol lima) gram. Sehingga barang bukti dalam perkara 3,63 (tiga koma enam tiga) gram;----------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0772 tanggal 22 Oktober 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk ADIMANSYAH dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0766.K yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;---------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor. NAR-R1.02253/LHU/BLKPK/X/2025 tabffal 22 Oktober 2025 dengan jenis sampel Urine nama pasien ADIMANSYAH dengan Nomor Sampel: NAR-R1.02253 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm, M.Farm selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian didapatkan hasil dengan kesimpulan sampel Urine tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;---------
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan  I  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan dan penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.    

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:
------- Bahwa terdakwa ADIMANSYAH (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang didapat pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bahwa di sekitaran pinggir jalan yang beralamat di Dusun Kaliaga ll Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan dan pullbaket sekitar Pukul 23.00 wita, tim Opsnal Resnarkoba melaksanakan patroli pemantauan informasi dan memastikan kebenaran informasi yang di laporkan oleh masyarakat. Selanjutnya SAKSI ABDUL HAMID S.H., memimpin langsung jalannya kegiatan patroli, pengungkapan dan penangkapan terhadap informasi yang diterima pada saat itu, SAKSI ABDUL HAMID, S.H. dan SAKSI FAKHRI RAHMAN beserta Tim Opsnal Resnarkoba sampai di Kecamatan Pekat sekitar pukul 01.40 wita, setelah sampai di Kecamatan Pekat tim melakukan patroli disekitaran wilayah Kecamatan Pekat terutama di Dusun Kaliaga ll Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kemudian disekitaran wilayah tersebut tim menemukan Terdakwa yang sedang duduk di atas motor sendirian sekitar pukul 02.00 wita, setelah melihat Terdakwa tersebut tim datang menghampiri, dan begitu Terdakwa melihat tim yang ingin datang menghampirinya Terdakwa membuang 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis sabu, namun dengan cepat tim langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Tim memanggil 2 (dua) saksi umum yaitu SAKSI MURAHIM dan SAKSI MASNUN untuk menyaksikan penggeledahan badan, tempat sekitaran dan kendaraan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Sebelum dilakukan penggeledahan oleh Tim, terlebih dahulu ABDUL HAMID S.H., selaku yang memimpin patroli membacakan Surat Perintah Tugas didepan para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada Saksi bahwa anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/tidak mengantongi apapun yang mana ditemukan:
1)    Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah);
2)    1 (satu) unit HP Vivo Y19 warna biru dengan nomor IMEI 861631077025955;
Ditemukan pada saku celana Terdakwa yang digunakan pada saat itu

1.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 4x6cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang masing-masing berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing:
3)    0.31 (nol koma tiga satu) gram;
4)    0.30 (nol koma tiga nol) gram;
Ditemukan pada saat penggeledahan di tempat sekitar Terdakwa

2.    1 (satu) buah pipet bening yang dimodif sekop;
Ditemukan di kantong motor milik Terdakwa

3.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
2)    1.12 (satu koma satu dua) gram;
4.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
2)    1.38 (satu koma tiga delapan) gram;
5.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
2)    1.39 (satu koma tiga sembilan) gram;
6.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
2)    1.37 (satu koma tiga tujuh) gram;
7.    1 (satu) buah plastic klip transparan kosong ukuran 5x8cm;
Ditemukan dalam jok sepeda motor milik Terdakwa yang sebelumnya dalam posisi tertutup dan terkunci 

Diketahui berat kotor keseluruhan diduga narkotika jenis sabu pada angka 1 sampai dengan 5 adalah 5.87 (lima koma delapan tujuh) gram dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 3.68 (tiga koma enam delapan) gram;

8.    1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak tanpa nopol;
Yang dipergunakan Terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan

-    Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor : 483/11979.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang, atas permintaan Polres Dompu nomor B/641/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti terhadap 6 (enam) buah  plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis sabu, dengan hasil berat bruto atau kotor 5,68 (lima koma enam delapan) gram, berat netto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 3,68 (tiga koma enam delapan) gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan Uji Lab BPOM 0,05 (nol kona nol lima) gram. Sehingga barang bukti dalam perkara 3,63 (tiga koma enam tiga) gram;----------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0772 tanggal 22 Oktober 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk ADIMANSYAH dengan nomor kode sampel : 25.117.11.16.05.0766.K yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si selaku Ketua Tim Pengujian di dapatkan hasil dengan kesimpulan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;---------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor. NAR-R1.02253/LHU/BLKPK/X/2025 tabffal 22 Oktober 2025 dengan jenis sampel Urine nama pasien ADIMANSYAH dengan Nomor Sampel: NAR-R1.02253 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm, M.Farm selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian didapatkan hasil dengan kesimpulan sampel Urine tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;---------
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan dan penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.    

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hujum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.    

ATAU

KETIGA:
------- Bahwa terdakwa ADIMANSYAH (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalagunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang didapat pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bahwa di sekitaran pinggir jalan yang beralamat di Dusun Kaliaga ll Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan dan pullbaket sekitar Pukul 23.00 wita, tim Opsnal Resnarkoba melaksanakan patroli pemantauan informasi dan memastikan kebenaran informasi yang di laporkan oleh masyarakat. Selanjutnya SAKSI ABDUL HAMID S.H., memimpin langsung jalannya kegiatan patroli, pengungkapan dan penangkapan terhadap informasi yang diterima pada saat itu, SAKSI ABDUL HAMID, S.H. dan SAKSI FAKHRI RAHMAN beserta Tim Opsnal Resnarkoba sampai di Kecamatan Pekat sekitar pukul 01.40 wita, setelah sampai di Kecamatan Pekat tim melakukan patroli disekitaran wilayah Kecamatan Pekat terutama di Dusun Kaliaga ll Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kemudian disekitaran wilayah tersebut tim menemukan Terdakwa yang sedang duduk di atas motor sendirian sekitar pukul 02.00 wita, setelah melihat Terdakwa tersebut tim datang menghampiri, dan begitu Terdakwa melihat tim yang ingin datang menghampirinya Terdakwa membuang 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis sabu, namun dengan cepat tim langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Tim memanggil 2 (dua) saksi umum yaitu SAKSI MURAHIM dan SAKSI MASNUN untuk menyaksikan penggeledahan badan, tempat sekitaran dan kendaraan yang Terdakwa gunakan pada saat itu. Sebelum dilakukan penggeledahan oleh Tim, terlebih dahulu ABDUL HAMID S.H., selaku yang memimpin patroli membacakan Surat Perintah Tugas didepan para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada Saksi bahwa anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/tidak mengantongi apapun yang mana ditemukan:
1)    Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah);
2)    1 (satu) unit HP Vivo Y19 warna biru dengan nomor IMEI 861631077025955;
Ditemukan pada saku celana Terdakwa yang digunakan pada saat itu

1.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 4x6cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang masing-masing berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing:
5)    0.31 (nol koma tiga satu) gram;
6)    0.30 (nol koma tiga nol) gram;
Ditemukan pada saat penggeledahan di tempat sekitar Terdakwa

2.    1 (satu) buah pipet bening yang dimodif sekop;
Ditemukan di kantong motor milik Terdakwa

3.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
3)    1.12 (satu koma satu dua) gram;
4.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
3)    1.38 (satu koma tiga delapan) gram;
5.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
3)    1.39 (satu koma tiga sembilan) gram;
6.    1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8cm yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
3)    1.37 (satu koma tiga tujuh) gram;
7.    1 (satu) buah plastic klip transparan kosong ukuran 5x8cm;
Ditemukan dalam jok sepeda motor milik Terdakwa yang sebelumnya dalam posisi tertutup dan terkunci 

Diketahui berat kotor keseluruhan diduga narkotika jenis sabu pada angka 1 sampai dengan 5 adalah 5.87 (lima koma delapan tujuh) gram dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 3.68 (tiga koma enam delapan) gram;

8.    1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak tanpa nopol;
Yang dipergunakan Terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan

-    Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jebis sabu sebelum penangkapan pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita dirumah Terdakwa sendiri, dengan cara Terdakwa meminjam bong milik teman Terdakwa kemudian diujung pipet kaca tersebut diletakkan tabung kaca dan didalam tabung kaca tersebut diisikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bakar sampai mengeluarkan asap lalu asap tersebut yang Terdakwa hisap;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor. NAR-R1.02253/LHU/BLKPK/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dengan jenis sampel Urine nama pasien ADIMANSYAH dengan Nomor Sampel: NAR-R1.02253 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm, M.Farm selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian didapatkan hasil dengan kesimpulan sampel Urine tersebut positif mengandung METAMFETAMIN. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I;---------
-    Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu bukan dalam rangka pengobatan    
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya