| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2026/PN Dpu | MASDIDIN, S.H. | Budirman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2026/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/957/IV/2026/Satreskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Bermula pada Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 wita yang mana pada saat itu (korban) sedang melaksanakan aksi demo di halaman kantor bupati dompu yang beralamat di lingkungan bada kelurahan bada kecamatan dompu kabupaten dompu, yang mana pada saat itu korban Sdr RAHMATULLAH sedang mengumpulkan massa aksi yang tercecer, Sehingga korban Sdr RAHMATULLAH berusaha untuk kembali mengumpulkan massa aksi agar kembali ke barisan massa yang lain, Akan tetapi pada saat korban Sdr RAHMATULLAH sedang mengumpulkan massa, tiba-tiba dari arah barat Sdr. BUDIANSYAH langsung melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, yang mengarahkan pada bagian wajah sebelah kiri korban Sdr RAHMATULLAH, Sedangkan tangan kirinya memegang kerah baju korban Sdr RAHMATULLAH, sehingga orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian langsung melerai kejadian tersebut untuk memisahkan korban Sdr RAHMATULLAH dengan Sdr. BUDIANSYAH, Akibat dari kejadian tersebut korban Sdr RAHMATULLAH mengalami luka memar pada bagian bawah mata sebelah kiri. ---------------------------------
--- Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain :
--- Bahwa terhadap terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH-Pidana dan oleh karenannya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke pengadilan negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini : ----------------------------------------------------------------------------------
Demikian tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Jumat tanggal10 April 2026. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
