Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Dpu 1.NASARUDIN Bin A. RAHIM
2.SITI SALMAH Binti A. RAHIM
3.NURDIN Bin M. JAFAR
4.YANTO Bin M. JAFAR
4.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu Cq. Pemerintah Kecamatan Woja Cq. Pemerintah Desa Baka Jaya
6.3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu,
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASARUDIN Bin A. RAHIM
2SITI SALMAH Binti A. RAHIM
3NURDIN Bin M. JAFAR
4YANTO Bin M. JAFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baharudin,SH.,MH.NASARUDIN Bin A. RAHIM
2Baharudin,SH.,MH.SITI SALMAH Binti A. RAHIM
3Baharudin,SH.,MH.NURDIN Bin M. JAFAR
4Baharudin,SH.,MH.YANTO Bin M. JAFAR
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu Cq. Pemerintah Kecamatan Woja Cq. Pemerintah Desa Baka Jaya
33. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIO RANGGA PRANATA, S.H., DKK1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu
2RIO RANGGA PRANATA, S.H., DKKPemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu Cq. Pemerintah Kecamatan Woja Cq. Pemerintah Desa Baka Jaya
3RIO PRADITYA HIDAYAT S.H., MUHAMMAD AL FARID,S.H., ANDIKA FERNANDO,S.H., DAN ISKANDAR, S.Pd3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu,
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan secara hukum sertifikat Nomor 01 tahun 2006, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian mengikat terhadap tanah Obyek Sengketa.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat  terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum, Tanah tegalan sekarang tanah lapang yang menjadi objek sengketa dengan luas 7353 M2 yang berlokasi di RT. 14 Rw. 00 Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu peropinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara

:

Gang

Sebelah Selatan

:

Kantor Desa dan Perkampungan

Sebelah timur

:

Gang

Sebelah Barat

:

Gang

Adalah milik Almahum H. Sahbudin Bin Sini alias H. Budi Abu Mudju Alias Budi Sini (Kakek Para penggugat);

6. Menyatakan secara hukum alat bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian mengikat terhadap tanah Obyek Sengketa.

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah seluas ± 7353 M2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga Meter Persegi) yang terletak di RT. 14 Rw. 00 Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila yang majelis Hakim yang memeriksa dan Perkara aquo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak