| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2025/PN Dpu | 1.NASARUDIN Bin A. RAHIM 2.SITI SALMAH Binti A. RAHIM 3.NURDIN Bin M. JAFAR 4.YANTO Bin M. JAFAR |
4.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu 5.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Dompu Cq. Pemerintah Kecamatan Woja Cq. Pemerintah Desa Baka Jaya 6.3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu, |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Dpu | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Adalah milik Almahum H. Sahbudin Bin Sini alias H. Budi Abu Mudju Alias Budi Sini (Kakek Para penggugat); 6. Menyatakan secara hukum alat bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian mengikat terhadap tanah Obyek Sengketa. 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah seluas ± 7353 M2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga Meter Persegi) yang terletak di RT. 14 Rw. 00 Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR :Apabila yang majelis Hakim yang memeriksa dan Perkara aquo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
