| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Dpu | SUHAEMI | H Saepullah Alias Marolah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 07 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
3. Menyatakan menurut hukum sertifikat Hak Milik No 802, Desa Nangamiro tahun 1999, Surat Ukuran 172/Nangamiro/99, luas 19,600 m2 tanggal 9 juni 1999 diatas tanah obyek sengketa adalah Syah Menurut Hukum Dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dan Berharga Nilainya. 4. Menyatakan menurut hukum jual beli antara penggugat dengan orang tua Turut Tergugat II almarhum H M Taufik berdasarkan Akta jual beli Notaris No 67 tanggal 16 april 2010 adalah Syah Menurut Hukum. 5. Menyatakan menurut hukum penggugat telah melakukan jual beli dengan Almarhum H M Taufiq oang tua Turut Tergugat II secara kas dan kontan sehingga penggugat merupakan Pembeli Beritikad Baik (goede trouw). 6. Menyatakan menurut hukum surat surat sebagai syarat pengajuan untuk penerbitan sertifikat atas nama tergugat tahun 2018 yang diperoleh dengan cara itikad melawan hak dan hukum adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya cacat demi hukum. 7. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan / Tindakan Dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat I Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).; 8. Menyatakan Menurut Hukum Penguasaan Penggugat diatas tanah obyek sengketa seizin almarhum H M Taufiq serta berdasarkan Akta jual beli Notaris No 67 tanggal 16 april 2010 dan Sertifikat Hak Milik No 802 Adalah Sah menurut. 9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Setiap Hari Keterlambatan, Bilamana Lalai Untuk Menjalankan Putusan Ini. 10. Menyatakan Putusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi Ataupun Upaya Hukum Lainnya Dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad). 11. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk Tunduk Dan Patuh Pada Putusan Ini. 12. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara Yang Timbul Dari Perkara Ini. SUBSIDAIR : Dan / Atau Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Dan Anggota Majelis Hakim Memeriksa / Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain, Mohon Agar memberikan Putusan Yang Seadil Adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
