| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Vezet ) PELAWAN untuk seluruhnya,
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah Tepat Dan Beralasan
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Yang Baik dan Jujur serta Patut Untuk Mendapat Perlindungan Hukum
- Mencabut serta memperbaiki Putusan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Dpu, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 219/PDT/2022/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4409 K/Pdt/2023,
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Alm Drs. M. Tauhidyah yang memiliki hak atas obyek dalam perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Dpu, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 219/PDT/2022/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4409 K/Pdt/2023,
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Dompu Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |