Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Dpu Tezar Rais, S.H. IRFAN DIANSYAH ALS IVO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-936/N.2.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tezar Rais, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN DIANSYAH ALS IVO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa IRFAN DIANSYAH ALS IVO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 16.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 yang bertempat di dalam Aula Kantor Pos Kempo yang beralamat di Dusun Madia Labali, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 16.40 WITA di dalam Aula Kantor Pos Kempo yang beralamat di Dusun Madia Labali, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu;
-    Bahwa berawal dari Terdakwa yang tidak terima karena tidak mendapatkan bantuan BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) dari Dinas Sosial Kabupaten Dompu yang disalurkan lewat Kantor Pos Kempo sehingga Terdakwa datang ke Kantor Pos Kempo untuk menanyakan terkait hal tersebut dan bertemu dengan Saksi LEO NARDO, kemudian Saksi LEO NARDO memberikan penjelasan bahwa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut hanya orang yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK), merasa tidak puas dengan jawaban Saksi LEO NARDO Terdakwa keluar dari Aula Kantor Pos Kempo, namun beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke dalam Aula Kantor Pos Kempo sambil membawa 1 (satu) buah balok kayu lalu mengayunkan 1 (satu) buah balok kayu yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanannya ke arah kepala Saksi LEO NARDO sebanyak 1 (satu) kali, namun saat itu Saksi LEO NARDO dapat menangkisnya dengan menggunakan tangan Saksi LEO NARDO sehingga 1 (satu) buah balok kayu tersebut mengenai bagian lengan tangan kanan Saksi LEO NARDO, selanjutnya Saksi LEO NARDO berlari ke luar dari Aula Kantor Pos Kempo tersebut;
-    Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor PK: 441/VR/2491/PKM/2025 yang dikeluarkan di Kempo pada tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Saiful Affan selaku Dokter Pemeriksa terhadap Saksi LEO NARDO dengan Hasil Pemeriksaan ditemukan bengkak pada tangan bagian kanan dengan ukuran diameter panjang 4 (empat) senti meter kali lebar dua koma lima senti meter dengan kesimpulan kekerasan tumpul yang menyebabkan luka derajat ringan sehingga atas tindakan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi LEO NARDO tidak bisa melaksanakan aktifitas seperti biasa dan membutuhkan waktu penyembuhan kurang lebih 2 (dua) minggu.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 466  ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya