| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.C/2025/PN Dpu | RAMLI,S.H | FERRY AL MAARIF | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Dpu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1614/V/RES.1.10/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | bermula pada minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 wita, Sdr. PUTRA bertugas sebagai supir mengakut pasir dari wilayah Desa Doropeti dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Dyna 130 HT Light Truck warna merah dengan Nopol : EA 8460 N, Noka : MHFC1JU43B5041711, dan Nosin : W04DT-RJ45368 milik Sdri. HASRIM dan hendak membawa pasir tersebut menuju ke wilayah Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, dalam perjalanan tepatnya di Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu terlihat jika Sdr. FERY AL MAARIF sedang berdiri ditengah jalan sembari menyimpan SPMnya, dikarnakan kondisi muatan berat yang dibawa oleh Sdr. PUTRA, sehingga mobil yang dikendarai Sdr. PUTRA tidak dapat berhenti secara mendadak dan pada akhirnya Sdr. PUTRA menghindar, lalu tetap melajukan mobilnya, akan tetapi Sdr. FERY AL MAARIF bergegas untuk mengejar menggunakan SPMnya, pada saat tiba di depan SDN 1 Kempo yang beralamat di Dusun Rasabou Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Sdr. FERY AL MAARIF kembali menyuruh Sdr. PUTRA untuk menghentikan laju kendaraan, sehingga Sdr. PUTRA memperlambat laju dari kendaraan tersebut, kemudian Sdr. FERY AL MAARIF kembali menghentikan SPM dan menyimpan SPM yang dibawa di tengah jalan, sehingga Sdr. PUTRA menghentikan mobil tersebut, kemudian Sdr. FERY AL MAARIF berjalan menuju pintu pengemudi dan meminta kepada Sdr. PUTRA sejumlah uang senilai Rp. 50.000, akan tetapi Sdr. PUTRA tidak bersedia untuk memberikan uang tersebut, mendengarkan penolakan tersebut Sdr. FERY AL MAARIF berjalan kearah depan mobil, kemudian memukul kaca depan mobil menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali yang mengakibatkan kaca mobil mengalami retak, setelah beberapa menit kemudian masyarakat yang berada disekitaran lokasi segera menghampiri lokasi dan mencoba untuk menenangkan situasi dan setelah itu datang petugas Kepolisian Polsek Kempo lalu membawa Sdr. FERY AL MAARIF ke kantor Polsek Kempo untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatan tersebut yang mengakibatkan Sdri. SAHRIM mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi antara lain: saksi SAHRIM, PUTRA, terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 Ayat (1) KUH-Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
