Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Dpu Fatih Al Wafa, S.H. JENI AYU LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/N.2.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fatih Al Wafa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENI AYU LESTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa JENI AYU LESTARI (yang selanjutnya disebut terdakwa) bersama dengan saksi MAANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar Pukul 06.30 WITA datang Sdri.RAHMA ke rumah Saksi MAANI yang berada di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan menitipkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu kepada keponakan Saksi MAANI yang bernama Sdr. PRITA dan selanjutnya keponakan Saksi MAANI memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi MAANI karena akan dijual kembali oleh Saksi MAANI dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per Pocketnya dengan cara Saksi MAANI menunggu pembeli sambil berbaring di tempat tidur dan melayani pembeli dari lubang kecil di pintu rumah Saksi MAANI dan setelah laku terjual Saksi MAANI akan menyetorkan kembali hasil jualan kepada Sdr. RAHMA (DPO) dan Saksi MAANI sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika dari Sdri. RAHMA (DPO);
-    Bahwa sebelumnya pada Minggu 07 Desember 2025 Terdakwa membantu Saksi MAANI menjual Narkotika Jenis Sabu pada saat Saksi MAANI pergi ke kamar mandi, dengan cara menunggu pembeli datang langsung ke rumah dan Terdakwa mengambilkan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan Saksi MAANI untuk selanjutnya Terdakwa yang melayani pembeli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah pembeli memberikan uang kepada Terdakwa, selanjutnya uang hasil penjualan diserahkan kepada Terdakwa kepada Saksi MAANI;
-    Selanjutnya, Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA Selaku Anggota SatresNarkoba Polres Dompu menerima Informasi bahwa Saksi MAANI sering mengedarkan narkotika di rumah milik Saksi MAANI yang beralamat di Lingkungan. Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu di bantu oleh Terdakwa dan Saksi NABILA;
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 07.40 WITA, bertempat di sebuah rumah milik Saksi MAANI yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MAANI, Saksi NABILA, Saksi REGINA PUTRI dan Saksi JUNAIDIN dimana pada saat itu Saksi JUNAIDIN sedang tidur di ruang tengah rumah, Saksi MAANI sedang berada di dalam kamar, Saksi NABILA dan Saksi REGINA PUTRI sedang berada di sebuah kamar, dan Terdakwa berada di dalam kamar mand;i
-    Selanjutnya, Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA melakukan penggeledahan badan maupun rumah yang disaksikan Saksi IMAM BUKHARI dan Saksi MUZAKIR AKBAR dan ditemukan :
?    1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar yang ditempati oleh Saksi MAANI
    Ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang disembunyikan di dalam tempat sampah; 
-    Selanjutnya Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA menemukan barang bukti berupa :
-    Uang sejumlah Rp. 8.342.000 (delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah):
-    1 (satu) buah tas warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan TOKO EMAS KENANGA;
-    1 (satu) buah tas merk AKACI;
-    1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
-    1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor IMEI 35262974230989;
-    1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna putih dengan nomor IMEI 352924115193570;
-    1 (satu) unit HP OPPO A92 warna biru dengan nomor IMEI 867511052043054;
-    1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver dengan nomor IMEI 865944052202895;
Ditemukan di kamar Saksi MAANI
-    1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna purple dengan nomor IMEI 357648385770362;
-    1 (satu) unit HP OPPO A3x dengan nomor IMEI 860605073425410;
-    1 (satu) unit HP VIVO;
Ditemukan dikamar Terdakwa 
-    1 (satu) unit HP Tecno Spark Go 1 dengan nomor IMEI 355617174158719;
Ditemukan dalam Kamar Saksi REGINA
-    Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi Saksi MAANI mengakui bahwa 1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA adalah milik Saksi MAANI yang di dalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Sedangkan untuk 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Tidak diakui sebagai milik dari Saksi MAANI dan Saksi MAANI hanya mengakui 33 (tiga puluh tiga) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari Sdr. RAHMA (DPO) dengan tujuan akan di jual kembali dan setelah laku terjual Saksi MAANI akan menyetorkan kembali hasil jualan kepada Sdr. RAHMA (DPO);
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam membantu saksi MAANI untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
-    Bahwa terhadap 1 (satu) buah palstik transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
Yang dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang disembunyikan di dalam tempat sampah;
-    Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor: 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang telah melakukan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti dengan dengan kesimpulan 117 (seratus tujuh belas) buah plastic klip yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebesar 31,81 gram, dengan berat bersih 5,02 (lima koma nol dua) gram, kemudian disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,05 gram, sehingga yang dihadirkan dalam persidangan sebesar 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0926 tanggal 13 Desember 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa Sampel berupa 1 bungkus berisi Kristal Putih Transparan (Netto 0,0505 gram) dan mengandung sediaan METAMFETAMIN yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Narkotika jenis sabu-sabu;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan kalibrasi dengan nomor dengan Nomor: NAR-R1.02810/LHU/BLKPK/XII/2025, Tanggal 16 Desember 2025 terhadap urine Sdr. JENI AYU LESTARI dengan hasil adalah Negatif (-) mengandung methamphetamin;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU
KEDUA
Bahwa JENI AYU LESTARI (yang selanjutnya disebut terdakwa) bersama dengan saksi MAANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
-    Bahwa berawal dari Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA Selaku Anggota SatresNarkoba Polres Dompu menerima informasi bahwa Saksi MAANI sering mengedarkan narkotika di rumah milik Saksi MAANI yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dibantu oleh Terdakwa dan Saksi NABILA;
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 07.40 WITA, bertempat di sebuah rumah milik Saksi MAANI yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MAANI, Saksi NABILA, Saksi REGINA PUTRI dan Saksi JUNAIDIN dimana pada saat itu Saksi JUNAIDIN sedang tidur di ruang tengah rumah, Saksi MAANI sedang berada di dalam kamar, Saksi NABILA dan Saksi REGINA PUTRI sedang berada di sebuah kamar, dan Terdakwa berada di dalam kamar mandi;
-    Selanjutnya Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA melakukan penggeledahan badan maupun rumah yang disaksikan Saksi IMAM BUKHARI dan Saksi MUZAKIR AKBAR dan ditemukan :
    1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar yang ditempati oleh Saksi MAANI
    Ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang disembunyikan di dalam tempat sampah;
-    Selanjutnya Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA menemukan barang bukti berupa :
-    Uang sejumlah Rp. 8.342.000 (delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah):
-    1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan TOKO EMAS KENANGA.
-    1 (satu) buah tas merk AKACI;
-    1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
-    1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor IMEI 35262974230989;
-    1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna putih dengan nomor IMEI 352924115193570;
-    1 (satu) unit HP OPPO A92 warna biru dengan nomor IMEI 867511052043054;
-    1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver dengan nomor IMEI 865944052202895;
Ditemukan di kamar Saksi MAANI
-    1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna purple dengan nomor IMEI 357648385770362;
-    1 (satu) unit HP OPPO A3x dengan nomor IMEI 860605073425410;
-    1 (satu) unit HP VIVO;
Ditemukan di kamar Terdakwa 
-    1 (satu) unit HP Tecno Spark Go 1 dengan nomor IMEI 355617174158719;
Ditemukan dalam Kamar Saksi REGINA
-    Selanjutnya Saksi MAANI mengakui bahwa 1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA adalah milik Saksi MAANI yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Sedangkan untuk 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Tidak diakui milik Saksi MAANI dan Saksi MAANI hanya mengakui 33 (tiga puluh tiga) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari Sdr. RAHMA (DPO) dengan tujuan akan di jual kembali dan setelah laku terjual Saksi MAANI akan menyetorkan kembali hasil jualan kepada Sdr. RAHMA (DPO);
-    Bahwa sebelumnya pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar Pukul 06.30 WITA datang Sdri.RAHMA (DPO) ke rumah Saksi MAANI yang berada di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan menitipkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu kepada keponakan Saksi MAANI yang bernama Sdr. PRITA dan selanjutnya keponakan Saksi MAANI memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi MAANI karena akan dijual kembali oleh Saksi MAANI dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per Pocketnya dengan cara Saksi MAANI menunggu pembeli sambil sambil berbaring di tempat tidur dan melayani pembeli dari lubang kecil di pintu rumah Saksi MAANI dan setelah laku terjual, Saksi MAANI akan menyetorkan kembali hasil jualan kepada Sdr. RAHMA (DPO dan Saksi MAANI sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika dari Sdri. RAHMA (DPO);
-    Bahwa sebelumnya pada hari Minggu 07 Desember 2025, Terdakwa membantu Saksi MAANI menjual Narkotika Jenis Sabu dengan cara menunggu pembeli datang langsung ke rumah dan Terdakwa mengambilkan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan Saksi MAANI untuk selanjutnya Terdakwa yang melayani pembeli dan setelah pembeli memberikan uang kepada Terdakwa selanjutnya uang hasil penjualan diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi MAANI;
-    Bahwa Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat 117 (seratus tujuh belas) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam tempat sampah kamar Terdakwa;
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram;
-    Bahwa terhadap 1 (satu) buah palstik transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
yang dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang disembunyikan di dalam tempat sampah
-    Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor: 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang telah melakukan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti dengan dengan kesimpulan 117 (seratus tujuh belas) buah plastic klip yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebesar 31,81 gram, dengan berat bersih 5,02 (lima koma nol dua) gram, kemudian disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,05 gram, sehingga yang dihadirkan dalam persidangan sebesar 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0926 tanggal 13 Desember 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa Sampel berupa 1 bungkus berisi Kristal Putih Transparan (Netto 0,0505 gram) dan mengandung sediaan METAMFETAMIN yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Narkotika jenis sabu-sabu;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan kalibrasi dengan nomor dengan Nomor: NAR-R1.02810/LHU/BLKPK/XII/2025, Tanggal 16 Desember 2025 terhadap urine Sdr. JENI AYU LESTARI dengan hasil adalah Negatif (-) mengandung methamphetamin.
—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—-

ATAU 

KETIGA
Bahwa JENI AYU LESTARI (yang selanjutnya disebut terdakwa) bersama dengan saksi MAANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 07.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal dari Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA Selaku Anggota SatresNarkoba Polres Dompu menerima informasi bahwa Saksi MAANI sering mengedarkan narkotika di rumah milik Saksi MAANI yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 07.40 WITA, bertempat di sebuah rumah milik Saksi MAANI yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MAANI, Saksi NABILA, Saksi REGINA PUTRI dan Saksi JUNAIDIN dimana pada saat itu Saksi JUNAIDIN sedang tidur di ruang tengah rumah, Saksi MAANI sedang berada di dalam kamar, Saksi NABILA dan Saksi REGINA PUTRI sedang berada di sebuah kamar, dan Terdakwa berada di dalam kamar mandi;
-    Selanjutnya Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA melakukan penggeledahan badan maupun rumah yang disaksikan Saksi IMAM BUKHARI dan Saksi MUZAKIR AKBAR dan ditemukan :
    1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar yang ditempati oleh Saksi MAANI
    Ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Dimana barang – barang tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang disembunyikan di dalam tempat sampah 
-    Selanjutnya Saksi M. RANGGA ALFARABI bersama dengan Saksi MUH. IDRIS SAPUTRA menemukan barang bukti berupa :
-    Uang sejumlah Rp. 8.342.000 (delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah):
-    1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan TOKO EMAS KENANGA.
-    1 (satu) buah tas merk AKACI;
-    1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
-    1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor IMEI 35262974230989;
-    1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna putih dengan nomor IMEI 352924115193570;
-    1 (satu) unit HP OPPO A92 warna biru dengan nomor IMEI 867511052043054;
-    1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver dengan nomor IMEI 865944052202895;
Ditemukan di kamar Saksi MAANI
-    1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna purple dengan nomor IMEI 357648385770362;
-    1 (satu) unit HP OPPO A3x dengan nomor IMEI 860605073425410;
-    1 (satu) unit HP VIVO;
Ditemukan dikamar Terdakwa 
-    1 (satu) unit HP Tecno Spark Go 1 dengan nomor IMEI 355617174158719;
Ditemukan dalam Kamar Saksi REGINA
-    Selanjutnya Saksi MAANI mengakui bahwa 1 (satu) buah tas bulu warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan TOKO EMAS KENANGA adalah milik Saksi MAANI yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastic klip transparan yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Sedangkan untuk 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat:
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
-    1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
Tidak diakui milik Saksi MAANI dan Saksi MAANI hanya mengakui 33 (tiga puluh tiga) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari Sdr. RAHMA (DPO) dengan tujuan akan di jual kembali dan setelah laku terjual Saksi MAANI akan menyetorkan kembali hasil jualan kepada Sdr. RAHMA (DPO);
-    Bahwa sebelumnya pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar Pukul 06.30 WITA datang Sdri.RAHMA (DPO) ke rumah Saksi MAANI yang berada di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan menitipkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika diduga jenis sabu sabu kepada keponakan Saksi MAANI yang bernama Sdr. PRITA dan selanjutnya keponakan Saksi MAANI memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang yang didalamnya berisi 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi MAANI karena akan dijual kembali oleh Saksi MAANI dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per Pocketnya dengan cara Saksi MAANI menunggu pembeli sambil berbaring di tempat tidur dan melayani pembeli dari lubang kecil di pintu rumah Saksi MAANI dan setelah laku terjual Saksi MAANI akan menyetorkan kembali hasil jualan kepada Sdr. RAHMA (DPO) dan Saksi MAANI sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika dari Sdri.RAHMA (DPO);
-    Selanjutnya pada Minggu 07 Desember 2025 Terdakwa membantu Saksi MAANI menjual Narkotika Jenis Sabu dengan cara menunggu pembeli datang langsung ke rumah dan Terdakwa mengambilkan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan Saksi MAANI untuk selanjutnya Terdakwa yang melayani pembeli dan setelah pembeli memberikan uang kepada Terdakwa selanjutnya uang hasil penjualan diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi MAANI; 
-    Bahwa Terdakwa membantu menjual narkotika tersebut kepada pembeli dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang;
-    Bahwa Terdakwa mengetahui aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Saksi MAANI, akan tetapi Terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika kepada pihak kepolisian;
-    Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Dompu Nomor: 061/11979.00/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti ditandatangani oleh Alamsyah selaku penaksir dan Siti Agustina selaku Pimpinan Cabang telah melakukan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti dengan dengan kesimpulan 117 (seratus tujuh belas) buah plastic klip yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebesar 31,81 gram, dengan berat bersih 5,02 (lima koma nol dua) gram, kemudian disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,05 gram, sehingga yang dihadirkan dalam persidangan sebesar 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0926 tanggal 13 Desember 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa Sampel berupa 1 bungkus berisi Kristal Putih Transparan (Netto 0,0505 gram) dan mengandung sediaan METAMFETAMIN yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Narkotika jenis sabu-sabu;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan kalibrasi dengan nomor dengan Nomor: NAR-R1.02810/LHU/BLKPK/XII/2025, Tanggal 16 Desember 2025 terhadap urine Sdr. JENI AYU LESTARI dengan hasil adalah Negatif (-) mengandung methamphetamin.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya